Rabu, 25 Syawwal 1446 H | 23 April 2025
Rakornas Produk Hukum Bertujuan Mengangkat Peran Strategis Daerah

PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menggelar Rakornas produk hukum daerah, di Pekanbaru, Kamis (14/9/2023). Kegiatan ini untuk mengakselerasikan pembentukan produk hukum di daerah. 

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dan turut hadir pada kegiatan Rakornas tersebut Forkopimda Kota Pekanbaru juga tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kemendagri, Makmur Marbun menyebutkan, Rakornas ini bertujuan untuk mengangkat peran strategis dalam akselerasi pembentukan produk hukum di daerah. 

"Kami mendapat beberapa catatan solutif terkait upaya mengakselerasi penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah," ujarnya. 

Dijelaskan dia, hal ini terkait dengan kebijakan daerah yang merupakan amanat UU Cipta Kerja serta kesiapan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti seluruh peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan UU Cipta Kerja di tingkat pusat dan daerah.

"Keberadaan biro hukum dan bagian hukum sangat fundamental. Regulasi di pemerintah pusat nantinya ditindaklanjuti dengan peraturan di daerah," ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri para peserta yang merupakan kepala biro hukum dan bagian hukum dari sejumlah daerah di Indonesia. Mereka adalah para kepala biro hukum dan bagian hukum di daerah yang dipimpin oleh penjabat gubernur, penjabat wali kota atau penjabat bupati.

"Kita akan berdiskusi terkait dengan akselerasi percepatan regulasi kebijakan daerah yang akan dilakukan oleh para penjabat kepala daerah. Karena disamping menjalankan tugas selaku kepala daerah, terkait kebijakan daerah yang strategis terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri," ungkap Makmur Marbun.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih Pemerintah Kota Pekanbaru terutama kepada Pj Wali Kota Pekanbaru yang sudah berkenan menjadi tuan rumah untuk kegiatan Rakornas produk hukum daerah.

"Kami dari ditjen daerah, ditugaskan untuk menyiapkan persetujuan penandatanganan perda, sehingga pertemuan pada rakornas ini kita anggap sebagai ajang bertukar fikiran. Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar," imbuhnya. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku banyak amanah dan atensi dari pemerintah pusat yakni stunting hingga pemulihan ekonomi.

Ia menyadari, kepala penjabat kepala daerah tentu ingin program yang menyentuh langsung masyarakat bisa berjalan.

"Tapi tentu harus ada landasan hukum yang jelas agar tidak ada permasalahan di kemudian hari," ungkap Muflihun. 

Menurutnya, hal tersebut bakal menjadi satu bahasan dalam Rakornas Produk Hukum Daerah kali ini. Para perwakilan dari sejumlah daerah membahas hal itu agar para penjabat kepala daerah bisa melakukan percepatan terhadap program bagi masyarakat.

"Ada sejumlah kegiatan strategis untuk masyarakat yang punya landasan dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru. Program itu di antaranya yakni pemberian santunan kematian, beasiswa anak kurang mampu hingga doctor on call 24 jam dan sebagainya," sebutnya.

"Sangat penting bagi kita ada disini untuk mensupport para pejabat daerah di Indonesia agar tidak salah dalam menetapkan produk hukum daerah," tambah Muflihun.

Ia berpesan kepada para peserta untuk dapat mengikuti Rakornas Produk Hukum Daerah ini dengan baik. "Kami tentunya sangat berharap para peserta dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini, karena hal ini terkait dengan hukum didaesah dan hal ini sangat penting bagi kita semua," harapnya.

(Mediacenter Riau/nb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Cegah Karhutla, LAMR Keluarkan Warkah Petuah Amanah

Selasa, 22 April 2025 | 15:20:37 WIB