SIAK - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun 2014 di wilayah Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siak.
"Penggunaan KTP Siak ini di maksudkan agar anak-anak Siak dapat terakomodir sebagai pegawai di daerahnya sendiri," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak, Lukman MPd kepada pers di Siak, Kamis (25/9).
hal itu menurut dia juga bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di Siak.
Diwajibkan menggunakan KTP Siak, kata dia lagi, karena bagi pengawai PNS yang memiliki KTP dari luar Siak, setelah bekerja sekitar 4 tahun, mereka mengajukan surat pindah.
Untuk itulah lanjutnya, Siak CPNS yang ikut di kabupaten harus memiliki KTP Siak, karena diharapkan mereka tetap mengabdi sampai masa pensiunnya nanti di Siak.
Untuk tahun 2014 ini, dari 2001 CPNS yang diusulkan Pemkab Siak, hanya 127 formasi diakomodir oleh Badan Kepegawaian Negara. (MC Riau/nin)