Pekanbaru - Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main, aset yang disita dari bandar yang bernama Ari Guswanto (31) itu mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar.
"Tersangka Ari Guswanto telah beraksi sejak 2016 lalu. Omset yang diperoleh tersangka dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta dari hasil judi online tersebut," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung Jumat (22/9).
Setelah dihitung, omset Ari selama setahun atau 52 minggu mencapai Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omset per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp13 miliaran. Pelaku dapat keuntungan dari bandar besar secara berjenjang.
"Kami menyita semua aset tersangka termasuk barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Semua aset itu diduga hasil dari judi online," jelasnya.
Iwan menjelaskan kasus itu terungkap pada Jumat (15/9) lalu. Saat itu anggota sedang patroli siber dan menemukan adanya IP Addres yang mencurigakan.
Polisi mengendus tersangka menjalankan IP Addres itu dari rumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Rumah itu teridentifikasi atas nama Ari Guswanto.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan melakui siber. Terpantau pelaku membuat khusus IP Addres yang terhubung situs judi online. Lalu akun itu teridentifikasi tim patroli siber dan diselidiki.
"Ari ini merupakan pemilik situs dengan membuat IP Addres dan terhubung dengan situs judi online. Kemudian temuan itu dilaporkan ke Direktur Reskrimsus untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail," ucapnya.
Dari hasil penelusuran, ternyata pelaku sebagai bandar judi membuat IP Addres untuk disebarkan ke website. Lalu dia yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi.
"Awalnya pelaku membuat IP Adres akun judi. Setelah dibuat disebarkan ke sejumlah website, baru tersangka ini akan menampilkan penampilan judi online lewat kode khusus untuk masuk," tersang Iwan.
Iwan menyampaikan aset barang mewah milik pelaku yang disita keseluruhan total Rp34,7 miliar. Sedangkan aset yang diamankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp57,7 miliar.
"Ada komputer rakitan, handphone, rumah pribadi, 2 unit kos-kosan masing-masing 20 kamar, rumah toko dan barang bergerak seperti moge Harley Davidson, mobil BMW, mobil Alphard, mobil Hummer, Rubicon Wrangler, Honda CRV dan motor Vespa LX 125. Ada juga buku rekening milik tersangka dan hasil screenshoot IP Addres," kata Iwan.
Polisi menemukan bukti bahwa tersangka Ari membelanjakan uang hasil dari tindak pidana judi online menjadi aset. Sehingga tersangka dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dia sejauh ini bermain sendiri. Tidak ada orang lain yang terlibat, tapi ini masih kita terus tracing aset dan pelaku lain dengan pengembangan ke arah bandar besarnya," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/asn)