Jumat, 10 Rabiul Awwal 1446 H | 13 September 2024
Pansus Ranperda Retribusi dan Pajak Daerah Tunggu Besaran Tarif dari OPD
Karmila Sari

PEKANBARU  - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Riau menggesa penyelesaian Ranperda. Saat ini pansus berada pada tahapan menunggu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengumpulkan tarif retribusi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Karmila Sari. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan besaran tarif retribusi tersebut nantinya akan dilampirkan ke dalam Ranperda untuk ditetapkan sebagai perda.

Ia mengungkapkan bahwa daerah memiliki batas waktu sampai 5 Januari 2024 untuk menyelesaikan penyusunan ranperda. Dengan demikian jika belum selesai daerah tidak diperbolehkan memungut lantaran dasar hukumnya tidak ada. "Artinya akan ada penumpukan ini nanti di Kemendagri," kata Karmila, dikutip Minggu (24/9). 

Lanjut dia, tim ini bekerja bukan hanya pada tenaga ahli yang melihat secara keseluruhan. Tapi juga ada tarif-tarif pajak dan retribusi. Terutama retribusi tiap-tiap OPD.

"Sebenarnya ini langkah sudah dilakukan langsung oleh OPD terkait, Bapenda," kata Karmila.

Karmila mengatakan Ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah. Penyelesaian Ranperda ini diwajibkan rampung dua tahun setelah UU terbit.

Pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis antara lain retribusi, serta pengenaan Opsen. Kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pengenaan Opsen dilakukan dengan catatan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelumnya Pansus bersama OPD terkait telah menggelar rapat finalisasi. Setelah selesai pembahasan, Bapenda Riau sebagai leading sector seluruh OPD mengumpulkan tarif retribusi yang telah ditetapkan jenisnya pada saat rapat pembahasan.

"Seperti BLUD, bahkan hingga update tarif BPJS dari dinas kesehatan. Lampiran besaran retribusi itulah yang masih ditunggu Pansus sampai saat ini," kata Karmila.

(Mediacenter Riau/jep)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

UNRI Gelar ISFM ke-13 Tahun 2024, Ini Tujuannya

Kamis, 12 September 2024 | 21:55:39 WIB

Hutan Mangrove 4 Kali Lebih Efektif Serap Emisi Karbon

Kamis, 12 September 2024 | 16:38:45 WIB