PEKANBARU - Subdit I Ditrekrimsus Polda Riau bersama BKSDA Riau menangkap MS (54), kasus menjual 41 Kg kulit tenggiling, Pelaku diamankan pada Jumat (15/9 pagi sekitar pukul 5.00 WIB.
MS ditangkap setelah turun dari mobil di Jalan Paus Ujung, tepatnya di depan Riau Cipta Mekanik, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
"Pelaku ini membawa 41 kulit tenggiling ini dari Padang Sidempuan, untuk dijual di Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, di Mapolda Riau, Senin (25/9).
Barang bukti kata Kabid Humas, dibungkus di dua karung dan dikemas menggunakan karton dengan berat masing-masing 20 dan 21 kg.
"Pelaku akan menjual 1 kg sisik tenggiling Rp3,5 juta di Pekanbaru," ujar Kabid Humas.
Kasus ini terungkap setelah Subdit I dan BKSDA Riau mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual kulit tenggiling di Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Pelaku mengaku kulit tenggiling dikumpulkan di Padang Sidempuan, namun karena harganya murah. Makanya dijual di Pekanbaru," jelas Kabid Humas.
Sedangkan di pasar internasional kulit trenggiling ini ditaksir dihargai Rp40 hingga 50 juta perkilogramnya. "Tenggiling ini diburu karena harganya mahal," imbuh Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkapkan jaringannya yakni pemburu, pengumpulnya dan penjualnya.
Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah mengungkap tiga kasus yakni di Batam, Banjarmasin dan Batam. Dari pengungkapan itu, pihaknya mengetahui bahwa pemodal nya berada di Surabaya.
Sutyo menjelaskan, untuk 1 kg kulit trenggiling biasanya dikumpulkan dari tiga ekor."Artinya untuk 41 Kg dikumpulkan dari 123 ekor tenggiling dengan harga pasaran internasional Rp1,6 milliar," terang Sustyo.
Karena tenggiling ini satwa dilindungi, pihaknya memberikan perhatian khusus untuk mengungkap jaringan perdagangannya.
(Mediacenter Riau/hb)