PEKANBARU - Menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaunching aplikasi Whistleblowing System (WBS).
"Alhamdulillah, kita (Pemprov Riau, red) bersama KPK telah melaunching Aplikasi WBS," kata Gubernur Riau Syamsuar di Pekanbaru, Senin (25/9/2023).
Orang nomor satu di Bumi Melayu Lancang Kuning itu menjelaskan bahwa WBS merupakan sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi dan berbasis elektronik di Pemerintah Provinsi Riau.
"Adapun tujuannya yaitu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
Bersamaan dengan itu, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tommy Murtono menjelaskan bahwa pihaknya dengan Pemprov Riau telah menandatangani perjanjian kerjasama untuk mengintegrasikan WBS tindak pidana korupsi.
"Dalam kerjasama tersebut KPK mencoba menstandarkan penanganan pengaduan di Pemerintah Provinsi Riau menurut kaidah-kaidah pengaduan penanganan yang baik," jelasnya.
Ia mengakui banyak sekali pengaduan yang masuk ke KPK yang bukan bersifat pengawasan atau bukan kewenangan KPK. Sehingga beberapa pengaduan diteruskan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti.
"Yang menjadi masalah, ketika pengaduan tidak terstandar maka hasilnya nanti akan bervariasi," ujarnya.
Tommy Murtono menjelaskan WBS adalah serangkaian proses, mulai dari menerima, menangani hingga menentukan tindaklanjut.
"Banyak yang beranggapan ini hanya aplikasi namun pada dasarnya adalah serangkaian proses, mulai dari menerima, menangani hingga menentukan tindaklanjut ke depannya," pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak cukup hanya menyediakan aplikasi, namun juga ada prinsip-prinsip WBS yang harus dijalankan diantaranya profesional, komitmen dari pimpinan, penanganan yang transparan, serta ada kepastian hukum sehingga tidak berlarut-larut.
(Mediacenter Riau/sam)