Jumat, 10 Rabiul Awwal 1446 H | 13 September 2024
Parpol Masih Bisa Ganti Nama Caleg Sebelum 4 November
Ilustrasi

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini masih melakukan pencermatan perubahan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Oleh sebab itu KPU masih menunggu perubahan nama-nama bakal caleg dari partai politik. 

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus, Rabu (27/9/2023).

Firdaus mengatakan sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.

Untuk itu saat ini KPU masih memberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan perubahan nama caleg sebelum DCT.

"Kami dari KPU sedang melakukan pencermatan perubahan rancangan DCT, maka kami tunggu sampai 3 Oktober, untuk perubahan dan penggantian calon dari partai politik," jelas Firdaus.

Kata Firdaus, partai politik masih bisa mengganti dan mengubah nama caleg mereka sebelum ditetapkan Daftar Caleg Tetap yang 4 November mendatang.

"Sebelum itu kami akan melakukan penyusunan dan penetapan DCT," kata Firdaus.

(Mediacenter Riau/jep)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

UNRI Gelar ISFM ke-13 Tahun 2024, Ini Tujuannya

Kamis, 12 September 2024 | 21:55:39 WIB

Hutan Mangrove 4 Kali Lebih Efektif Serap Emisi Karbon

Kamis, 12 September 2024 | 16:38:45 WIB