Rabu, 15 Rabiul Awwal 1446 H | 18 September 2024
Pemprov  Kembali Bahas Terkait Perlindungan Jamsostek  Melalui Penggunaan DBH Sawit

Pekanbaru - Menindaklanjuti sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jumat lalu, Pemerintah Provinsi kembali bahas tindak lanjut dari sosialisasi tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Riau ini membahas tentang rencana pembuatan peraturan kepala daerah (baru) dan dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy.

Menimbang rentang waktu yang ada, jika dibandingkan dengan membuat perkada yang cenderung lama dan sulit, Masrul Kasmy meminta revisi atau perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau. 

Peraturan tersebut berbunyi 'Peserta Penerima Upah yang selanjutnya disingkat peserta PU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dengan menerima gaji atau upah'.

"Daripada kita membuat perkada yang baru, dan lama, lebih baik kita revisi Pergub yang sudah ada. kita sisipkan di dalam peraturannya agar pekerja kebun sawit dapat menerima perlindungan sosial," ujar Masrul, Senin (09/10/2023).

Pergub sendiri bisa direvisi, jika perubahannya tidak mengubah lebih dari 50% isi di dalamnya.Dikarenakan pemberian jaminan sosial bagi pekerja dengan kemiskinan esktrem ini tidak berlaku seumur hidup, dimana hanya berlangsung selama 2 tahun, Masrul mempertanyakan tentang kelanjutannya.

"Apa selama dua tahun masyarakat kita bisa cukup dewasa? Atau cukup setahun, lalu pekerjanya sudah bisa mandiri?" tanyanya.

Masrul meminta kepada seluruh OPD terlibat untuk segera melaksanakan tugasnya masing-masing. Diharapkan permasalahan ini sudah selesai di akhir Oktober.

"Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), segera bentuk tim koordinator untuk rapat pembahasan dengan Kabupaten/Kota, Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) dan Biro Hukum, untuk segera merevisi pergubnya. Semoga akhir Oktober bisa tuntas, dan evaluasi bisa dilakukan dalam dua bulan," ucapnya.

Menjawab pertanyaan Masrul tentang apakah masyarakat dapat mandiri setelah bantuan selesai, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker, Devi Rinaldi mengatakan, akan ada sosialisasi untuk mengedukasi masyarakatan/penerima bantuan agar bisa mandiri.

"Idealnya, penerima tidak diberikan seumur hidup. Sasarannya diusulkan sekitar 2 tahun. Ini hanya untuk memberi stimulus pada masyarakat. Setelah diberikannya bantuan ini, selanjutnya dari pihak BPJS TK (Ketenagakerjaan) akan memberikan edukasi. Harapannya, penerima bisa melanjutkan kehidupannya dengan mandiri," jawabnya.

(Mediacenter Riau/mrs)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Kelapa Sawit Mitra Swadaya Minggu Ini Dihargai Rp3.109 per Kg

Selasa, 17 September 2024 | 19:10:23 WIB

Orangtua Diminta tak Perlu Takut untuk Imunisasi Anak

Selasa, 17 September 2024 | 18:36:04 WIB

Pencari Kerja Riau Job Fair 2024 di Pekanbaru Membludak

Selasa, 17 September 2024 | 16:23:33 WIB

2.550 Mahasiswa Baru Umri Ikuti Pengenalan Kehidupan Kampus

Selasa, 17 September 2024 | 13:22:52 WIB

Ribuan Pencari Kerja Coba Keberuntungan di Riau Job Fair 2024

Selasa, 17 September 2024 | 13:08:47 WIB

Harhubnas 2024 di Pekanbaru, Transportasi Maju Nusantara Baru

Selasa, 17 September 2024 | 12:55:26 WIB

8.352 Pelamar CPNS Kemenag Riau Selesai di Verifikasi

Selasa, 17 September 2024 | 10:34:58 WIB