Pekanbaru - Menindaklanjuti sosialisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jumat lalu, Pemerintah Provinsi kembali bahas tindak lanjut dari sosialisasi tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Riau ini membahas tentang rencana pembuatan peraturan kepala daerah (baru) dan dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masrul Kasmy.
Menimbang rentang waktu yang ada, jika dibandingkan dengan membuat perkada yang cenderung lama dan sulit, Masrul Kasmy meminta revisi atau perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Riau.
Peraturan tersebut berbunyi 'Peserta Penerima Upah yang selanjutnya disingkat peserta PU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dengan menerima gaji atau upah'.
"Daripada kita membuat perkada yang baru, dan lama, lebih baik kita revisi Pergub yang sudah ada. kita sisipkan di dalam peraturannya agar pekerja kebun sawit dapat menerima perlindungan sosial," ujar Masrul, Senin (09/10/2023).
Pergub sendiri bisa direvisi, jika perubahannya tidak mengubah lebih dari 50% isi di dalamnya.Dikarenakan pemberian jaminan sosial bagi pekerja dengan kemiskinan esktrem ini tidak berlaku seumur hidup, dimana hanya berlangsung selama 2 tahun, Masrul mempertanyakan tentang kelanjutannya.
"Apa selama dua tahun masyarakat kita bisa cukup dewasa? Atau cukup setahun, lalu pekerjanya sudah bisa mandiri?" tanyanya.
Masrul meminta kepada seluruh OPD terlibat untuk segera melaksanakan tugasnya masing-masing. Diharapkan permasalahan ini sudah selesai di akhir Oktober.
"Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), segera bentuk tim koordinator untuk rapat pembahasan dengan Kabupaten/Kota, Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) dan Biro Hukum, untuk segera merevisi pergubnya. Semoga akhir Oktober bisa tuntas, dan evaluasi bisa dilakukan dalam dua bulan," ucapnya.
Menjawab pertanyaan Masrul tentang apakah masyarakat dapat mandiri setelah bantuan selesai, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker, Devi Rinaldi mengatakan, akan ada sosialisasi untuk mengedukasi masyarakatan/penerima bantuan agar bisa mandiri.
"Idealnya, penerima tidak diberikan seumur hidup. Sasarannya diusulkan sekitar 2 tahun. Ini hanya untuk memberi stimulus pada masyarakat. Setelah diberikannya bantuan ini, selanjutnya dari pihak BPJS TK (Ketenagakerjaan) akan memberikan edukasi. Harapannya, penerima bisa melanjutkan kehidupannya dengan mandiri," jawabnya.
(Mediacenter Riau/mrs)