PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas )Polresta Pekanbaru bersama Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pasang marka pita penggaduh, Rabu (11/10/2023). Adapun lokasi pemasangan pita penggaduh ini ada di dua lokasi yakni di jalan Cut Nyak Dien.
Untuk ruas jalan Cut Nyak Dien dipasang di dua titik yaitu di belakang Pos Gurindam 1 dan U-Turn depan Kantor Bulog. Untuk lokasi kedua yaitu di jalan Diponegoro tepatnya depan Hotel Aryaduta.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan pemasangan pita penggaduh di dua lokasi ini. Sebab, ruas jalan tersebut sering digunakan untuk aksi balapan liar.
"Kita pasang di dua lokasi tersebut karena sering digunakan untuk aksi balapan liar," terang Kompol Gitta Kamis (12/10).
Bukan semmbarangan, Gitta melakukan pemasangan marka pita penggaduh tersebut bertujuan agar pengendara yang melintas mengurangi kecepatannya. Hal itu dilaksanakan untuk kepentingan keamanan dan kenyamanan pengendara di Pekanbaru.
"Karena fungsinya sama dengan pita kejut atau polisi tidur, sehingga diharapkan dapat menekan (mengurangi) aksi balapan liar di ruas jalan tersebut," kata Gitta.
(Mediacenter Riau/asn)