Senin, 12 Sya'ban 1446 H | 10 Februari 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi

PEKANBARU - Pelaporan lowongan pekerjaan dinilai penting karena lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja di mana informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.

Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.

"Sekarang ada wajib lapor lowongan pekerjaan, jika tidak dilaporkan nanti akan ada sanksi adminsiratif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi di Pekanbaru, Senin (23/10/2023).

"Jadi kalau cuma merekrut aja dan tidak melaporkan akan ada sanksinya," tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua perusahaan yang ada di seluruh Indonesia yang membuka lowongan pekerjaan.

"Jika rekruitmennya dari pusat, mereka tetap melaporkan lowongan pekerjaan tersebut melalui sistem," imbuhnya.

Imron menjelaskan bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian pelaporan lowongan pekerjaan, sebagaimana diatur pada Pasal 5, paling sedikit memuat 4 (empat) unsur informasi, antara lain identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan.

Diantaranya usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

"Hal lain yang diatur dalam Perpres No. 57 Tahun 2023 yakni penggunaan informasi lowongan pekerjaan yang bersifat terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, Pemberi Kerja, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah," pungkasnya.

Tujuan dari aturan ini tentunya untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan, perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan.

(Mediacenter Riau/sam)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Gugatan Ditolak MK, KPU Riau Tegaskan Pilkada Kuansing Sah

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:16:44 WIB

Plt Ketua DWP Jadi Narasumber Talkshow Reimagining Melayu

Kamis, 23 Januari 2025 | 21:01:59 WIB

Polteknas Gelar Dies Natalis Pertama di Pekanbaru

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:25:25 WIB

32 PNS Terima SK Pensiun Dari Pemprov Riau

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:58:35 WIB

BMKG Pekanbaru: Waspada Hujan Lebat Hari Ini

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:19:58 WIB

Selama 2024, Karhutla di Bumi Lancang Kuning Aman Terkendali

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:47:32 WIB

LBH FH UNILAK Borong Kontrak Posbakum di Tiga Pengadilan

Jumat, 27 Desember 2024 | 22:14:56 WIB