PEKANBARU - Nazhir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.
Oleh karena itu, peranan Nazhir sangat penting sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf yang dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya sehingga sangat menentukan kemajuan aset wakaf.
Demikian disampaikan Direktur Operasional Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Said Syamsuri saat memberi sambutan pada peresmian Nazhir Wakaf Yayasan Berkah Riau Kepri (BRK) Syariah dan melaunching Gerakan Wakaf Tunai melalui QRIS BRK Syariah, Jumat (27/10/2023).
"Kita melihat jika harta wakaf yang dihimpun dan dikelola dengan baik maka akan banyak manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan umat," katanya.
Sehingga dalam pelaksanaanya diperlukan Nazhir yang amanah sehingga penghimpunan dan pengelolaanya bisa sesuai yang diharapkan dapat untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa, sesuai Undang - Undang Wakaf Nomor 41 tahun 2004, Nadzir memiliki tugas selain melakukan pengadministrasian, menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
Selain itu Nazhir juga bertugas mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuhkembangkan harta wakaf tersebut.
Oleh karena itu, Syaid Syamsuri menilai bahwa Nazhir Wakaf sebagai pihak yang sangat menentukan keberhasilan dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf.
"Alhamdulillah di Riau sudah ada yayasan nazir wakaf yang tentunya telah mendapatkan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia, yakni Berkah Riau Kepri Syariah," ujarnya.
"Yayasan ini dikelola oleh orang-orang yang berkompeten dibidangnya atau dengan kata lain telah bersertifikasi Nazir," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/sam)