Senin, 3 Jumadil Awwal 1446 H | 04 November 2024

PEKANBARU - Tekan angka kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) , PT Hutama Karya menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengimplementasikan pemasangan kamera electronic Traf ic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalan tol tersebut.

Kolaborasi ini direalisasikan melalui Penandatangan Perjanjian Kesepakatan Keselamatan antara Hutama Karya yang diwakili oleh Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT), Dwi Aryono Bayuaji dengan Polda Riau yang diwakili oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Kombes Pol Dwi Nur Setyawan pada hari ini, Senin (30/10/2023) di salah satu hotel Pekanbaru.

Penerapan kamera ETLE akan langsung diberlakukan pada hari ini, Senin (30/10/2023) pada sejumlah titik. Kehadiran tilang elektronik diharapkan dapat membuat pengguna jalan lebih berhati-hati dan mematuhi tata tertib berkendara yang benar di jalan tol khususnya terkait kecepatan berkendara. Adapun penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian. 

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Dwi Nur Setyawan mengatakan, bahwa penegakkan hukum melalui ETLE dan Weigh-in-Motion merupakan upaya membangun keteladanan masyarakat dalam mematuhi aturan di jalan tol.

"Sebelumnya masyarakat akan tertib bila ada pelaksanaan kegiatan penindakan hukum oleh petugas di jalan sehingga dengan adanya ETLE ini masyarakat akan menjadikan ini sebagai kebiasaan," kata Kombes Pol Dwi.

Dijelaskan, pengguna jalan tol yang melanggar nantinya akan dikirimkan e-tilang dari pihak kepolisian dimana yang akan tercatat yaitu identitas kendaraan sehingga tagihan denda tersebut akan dikirimkan langsung melalui alamat email atau pos yang tercatat. 

Sebelumnya sistem ETLE telah lebih dulu diterapkan oleh Hutama Karya di jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar. Dimana dalam implementasinya pengguna jalan tol menjadi lebih aware dan mawas diri terhadap peraturan yang berlaku sehingga tingkat kecelakaan khususnya terkait kecepatan berkendara yang ada di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar menurun.

Pelanggaran yang bisa dipantau oleh sistem ETLE ini meliputi pelanggaran marka atau rambu jalan, batas kecepatan, berhenti sembarangan atau menyalip dari bahu jalan, melawan arus, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengemudi, menaikan atau menurunkan penumpang, putar balik dan buang sampah sembarangan. MC Riau/amn

(Mediacenter Riau/tup)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Wartawan Riau Adu Ketangkasan di Meja Domino dan Tenis Meja

Sabtu, 02 November 2024 | 18:46:35 WIB

Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini: Hujan Lebat Disertai Petir

Sabtu, 02 November 2024 | 10:24:37 WIB

BPS Catat Peningkatan Signifikan Kunjungan Wisman ke Riau

Jumat, 01 November 2024 | 20:28:07 WIB