Senin, 8 Jumadil Akhir 1446 H | 09 Desember 2024
Sah! LLDIKTI Wilayah XVII Riau Kepri Dibentuk, Gubri Siapkan Kantor dan SDM
Gubernur Riau Syamsuar

Pekanbaru - Pemerintah akhirnya merestui pembentukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Riau-Kepri. Dua provinsi ini sebelumnya tergabung dalam LLDIKTI Wilayah X bersama Sumatera Barat dan Jambi. Kabar ini telah lama dinanti perguruan tinggi swasta di Riau.

Keputusan dibentuknya LLDIKTI Wilayah XVII yang meliputi Riau dan Kepri tersebut setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek nomor 60 Tahun 2023 pada tanggal 13 Oktober 2023.

Gubernur Riau Syamsuar, ketika ditemui saat di Gedung Daerah, Pekanbaru, mengaku  bersyukur. Ia berucap Alhamdulillah atas keluarnya Permen dari Menteri Pendidikan.

"Kita tinggal menunggu pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh menteri, kita sudah juga sudah menyiapkan kantornya, jika memang membutuhkan pegawai, pegawai kami siap,” ujar Gubri Syamsuar. 

Disebutkan Syamsuar dengan hadirnya LLDIKTI Wilayah XVII ini akan memberikan keuntungan bagi pendidikan. Keuntungan LLDIKTI Wilayah XVII hadir di Riau Kepri adalah memudahkan berdirinya perguruan tinggi, semakin ada di sini [Riau] dekat sehingga banyak perguruan tinggi bertambah di Riau," ucap Syamsuar.

Untuk diketahui, selain memekarkan memisahkan Riau dan Kepri dari LLDIKTI X, Mendikbud Ristek juga membentuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI yang terdiri dari Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara.

‘’Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas fasilitasi peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, perlu dilakukan pembentukan organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII dan penyesuaian wilayah kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X dan Wilayah XIV,’’ kata Nadiem dalam konsideran menimbang Peraturan Menteri, dikutip Selasa (31/10/2023).

Pembentukan LLDIKTI Riau dan Kepulauan Riau tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 60 Tahun 2023.

Aturan tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 35 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri, Menteri Nadiem mempertegas lokasi LLDIKTI Wilayah X disebutkan di Riau yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Terbitnya regulasi Menteri Nadiem disambut gembira oleh sejumlah pimpinan perguruan tinggi swasta di Riau. (MC Riau

(Mediacenter Riau/MC Riau)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Ilham Fathoni Pecahkan Kebuntuan, PSPS Amankan 3 Poin

Ahad, 08 Desember 2024 | 19:35:18 WIB

PSPS Pekanbaru Bungkam Dejan FC, Makin Dekat ke 8 Besar!

Ahad, 08 Desember 2024 | 19:18:23 WIB

5.691 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Riau

Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:45:16 WIB

Pemprov Riau Lakukan Sidang Rekomendasi Penetapan UMP 2025

Jumat, 06 Desember 2024 | 20:59:54 WIB

Pahlawan Langit: Penerbang Lanud Rsn Raih Penghargaan

Jumat, 06 Desember 2024 | 20:02:28 WIB

UMP Riau 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Rp3,5 Juta

Jumat, 06 Desember 2024 | 19:58:48 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Rapat Pleno KPU Riau

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:06:10 WIB

BI Riau: Harga Beras Jadi Tantangan, Media Diminta Bijak

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:56:03 WIB