PEKANBARU - Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap tiga pelaku spesialis pencurian di ritel, Su (35), RBR (34) dan DS (34) yang beraksi di wilayah hukumnya. Dalam perkara ini, tim Jatanras menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) Da dan MD.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto mengatakan, aksi para pelaku di Pekanbaru menyasar Alfamart di Jalan Rajawali, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan dan Indomaret di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai.
Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terjadi di Alfamart pada Kamis (4/8) dan pencurian di Indomaret terjadi pada Sabtu (29/7).
Ketiga pelaku kata Nicho diamankan pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ketiganya merupakan pelaku kejahatan spesialis curat minimarket, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 K.U.H.Pidana," jelas Nicho.
Diceritakan Nicho, ketiganya ditangkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Pekanbaru pada Kamis (3/8) yang disampaikan Putri Wahyu Handayani.
Menurut laporan Putri, awalnya pelapor ditelepon Defri Anggara yang menyampaikan bahwa pintu toko Alfamaart sudah dalam keadaan renggang atau terbuka. Saat isi toko dicek, ada beberapa barang yang hilang seperti susu kaleng, susu kotak, coklat, rokok, personal care.
Menindaklanjuti laporan tersebut, melalui serangkaian penyelidikan pada Selasa (7/11) kemarin Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan diduga pelaku.
"Ketiganya ditangkap saat melintas di jalan tol Pekanbaru-Dumai sedang dalam perjalanan ke Kota Pekanbaru," kata Nicho.
Selain mengamankan ketiga pelaku, turut diamankan barang bukti seperti satu buah Karung, satu helai kemeja, peralatan perkakas dan rekaman CCTV.
(Mediacenter Riau/hb)