PEKANBARU - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, dengan senang hati mengundang anggota Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Riau untuk mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai UU HPP kepada anggota Perbarindo Riau, sehingga dapat memperkuat pemahaman dan kepatuhan pajak di sektor perbankan rakyat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara OJK dan DJP Riau dalam mendorong pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan di Indonesia.
Deputi Direktur Pengawas LJK Kantor OJK Provinsi Riau, Elvira Azwan, pada sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi menyatakan, UU HPP memiliki peranan yang signifikan dalam mengharmonisasi peraturan perpajakan di Indonesia.
"Dengan pemahaman yang mendalam tentang undang-undang ini, para anggota Perbarindo Riau akan dapat menerapkan peraturan perpajakan dengan lebih baik, menghindari pelanggaran, serta memastikan kepatuhan yang baik," ujar Elvira menjelaskan, Selasa (28/11/2023).
Elvira Azwan menambahkan, melalui acara ini, diharapkan para peserta akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang UU HPP dan bagaimana mengaplikasikannya dalam operasional sehari-hari.
Melalui sinergi antara OJK dan DJP Riau, kami ingin memberikan dukungan dan bimbingan kepada anggota Perbarindo Riau, sehingga dapat memenuhi tuntutan peraturan perpajakan yang berlaku dengan baik.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat di Kanwil DJP Riau Bambang Setyawan, menyatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Riau atas kolaborasi yang baik dalam menyelenggarakan acara ini.
Seiring dengan perkembangan dunia perpajakan, implementasi UU HPP memiliki peranan yang sangat penting.
"UU ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan perpajakan di Indonesia, memberikan kejelasan hukum, serta mendorong kepatuhan yang lebih baik," pungkasnya.
Bambang Setyawan berharap, materi sosialisasi yang disampaikan oleh Agus suyanto ,fungsional Penyuluh Madya Kanwil DJP Riau, dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang peraturan perpajakan.
"Kami berharap acara ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para peserta, dan semakin memperkuat hubungan antara DJP Riau, OJK Provinsi Riau, dan Perbarindo Riau," ungkapnya. (MCRIAU / BTS)
(Mediacenter Riau/bts)