PEKANBARU - Guna meningkatkan pelayanan publik untuk masyarakat Kabupaten Kampar, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar membentuk dan mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bangkinang.
Guna menunjang berjalannya dengan baik MPP tersebut,Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau.
MoU terkait Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) tersebut ditandatangan langsung Pj Bupati kampar Muhammad Firdaus, dan Kanwil DJP Provinsi Riau Ahmad Djamhari,Tax di Kantor Dikjen Pajak Riau Pekanbaru, Jum'at (8/12/2023)
Pj Bupati Kampar menjelaskan bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, lembaga, Pemprov, Kabupaten/kota, BUMN, BUMD, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
"Dalam penyelenggaraan MPP sendiri bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan dan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,"ujarnya.
Untuk itu, mulai segera mengubah cara berpikir, mengubah cara merespons, mengubah cara bekerja, orientasinya harus hasil untuk mewujudkan pelayanan yang prima memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat dengan cepat dan tepat.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini kita gaung-gaungkan, perlu dilakukan secara nyata dengan pendekatan yang inovatif, tematik, kreatif, serta berdampak luas, yang manfaatnya secara langsung oleh masyarakat,'terangnya.
Oleh karena itu lanjutnya, dapat kami simpulkan dengan adanya kerja sama ini setidak-tidaknya ada 3 goal besar yang hendak di capai, yakni percepatan peningkatan pelayanan publik, peningkatan pendapatan sektor pajak, dan implementasi transformasi digital sistem pemerintahan berbasis elektronik.(SPBE).
Kemudian penandatangan nota kesepakatan ini, merupakan rangkaian kerja sama antara Pemkab Kampar dengan pihak- pihak yang akan melaksanakan pelayanan publik dengan melibatkan Kemenag kampar, Kantor Pertanahan, PT. PLN (persero) unit Pelayanan Pekanbaru, Perumdam Tirta Kampar, Bank Riau Kepri Syari’ah, Bank Mandiri Bangkinang, Bank Syariah Kcp Bangkinang, BPJS Cabang Pekanbaru, serta Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Pekanbaru.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau Ahmad Djamhari, menyampaikan bahwa dengan adanya Mal Pelayanan Publik atau MPP.Maka kedepan dalam pelayanan masyarakat, bisa kita laksanakan di satu titik.
"Allhadulillah Kampar saat ini akan memulai melaksanakannya di satu titik dengan telah mendirikan banguan MMP Bangkinang Kota. Semoga MoU ini dapat bermamfaat bagi masyarakat,"ujarnya.
(Mediacenter Riau/msa)