TELUK KUANTAN – Masa Kampanye peserta Pemilu 2024 memasuki pekan ketiga, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi membuka layanan pengaduan dan pelanggaran pada masa kampanye.
Layanan pengaduan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi maraknya pemberitaan yang tidak benar atau hoax seputar Pemilu 2024.
Posko pengaduan ini tersebar di 15 kecamatan dan 229 Kelurahan / Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi. Masyarakat dapat melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
Posko pengaduan dan hotline yang disediakan oleh Bawaslu Kuantan Singingi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah dan aktif ikut bersama mengawal Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, menyampaikan bahwa Bawaslu Kuantan Singingi telah menyediakan posko pengaduan di setiap desa.
Pihaknya juga telah menyediakan nomor pengaduan, jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran pada masa kampanye.
“Kita telah memfasilitasi posko pengaduan di setiap kecamatan dan desa ke Kabupaten Kuantan Singingi dan layanan hotline di nomor 08127628605, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 langsung saja datang ke posko atau menghubungi nomor hotline tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya ia menambahkan Bawaslu Kuantan Singingi juga telah membentuk tim pengawasan siber dalam meminimalisir berita hoax ataupun konten-konten yang mengandung isu SARA. (MC Riau/Jep)
(Mediacenter Riau/jep)