Ahad, 7 Jumadil Akhir 1446 H | 08 Desember 2024
KI Riau Dorong Masyarakat dan Lembaga Terkait Kawal Keterbukaan Informasi Soal Tata Kelola Migas dan Kehutanan

PEKANBARU – Komisi Informasi Publik (KIP) mendorong kepada masyarakat dan lembaga terkait untuk sama-sama mengawal praktik keterbukaan informasi di sektor tata kelola Migas dan kehutanan di Provinsi Riau.

Dorongan ini datang dari Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Zufra Irwan, dalam peluncuran laporan hasil indeks kinerja keterbukaan informasi anggaran tahun 2023, yang digelar Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau.

Menurut Zufra, tekanan pemerintah pusat terhadap upaya meningkatkan produksi migas cukup kuat. Di sisi lain, nilai investasi yang masuk ke sektor kehutanan sangat besar, khususnya di Provinsi Riau.

Dia khawatir, jika pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Riau tidak dilakukan secara proporsional, maka masyarakat Riau justru kian menderita di rumah sendiri.

“Salah satu cara agar pengelolaan sektor migas dan kehutanan bisa proporsional adalah dengan transparansi, dan menghadirkan tata kelola informasi yang baik di sektor ini, agar masyarakat Riau juga bisa mengawal, dari mana hasil Bumi kita diambil dan dibawa ke mana,” katanya.

Soal informasi di sektor Migas dan kehutanan, masyarakat Riau sejauh ini hanya bergelut dalam ketidakpastian. Apalagi, masyarakat tempatan, yang seharusnya bisa merasakan dampak dari kegiatan eksplorasi tersebut.

“Masa, kita tak boleh tahu tentang dana CSR mereka? untuk pendidikan berapa? lingkungan berapa? kesehatan berapa? Selama ini sulit sekali publik untuk mengakses informasi itu,” tuturnya.

Kendati demikian, dia menyadari bahwa kondisi ini terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi terutama dalam hal kontribusi perusahaan migas dan kehutanan dalam pengembangan sosial.

“Ketika sesuatu diambil dari kita, kita harus tahu kemana perginya,” sambungnya.

Badan Publik Wajib Punya PPID

Sementara itu, dalam konteks pengelolaan dana publik, Zufra mengatakan, 70% sengketa di KIP terkait dengan anggaran. Hal ini menunjukkan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam alokasi dana publik sangat penting untuk menciptakan sebuah lembaga yang akuntabel.

Ia juga mengingatkan kepada semua badan publik di Riau, untuk patuh pada Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Oleh sebab itu perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kehadiran lembaga ini dianggap krusial dalam meningkatkan transparansi dan ketersediaan informasi publik.

 

 

 

 

(Mediacenter Riau/mlb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

5.691 Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Riau

Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:45:16 WIB

Pemprov Riau Lakukan Sidang Rekomendasi Penetapan UMP 2025

Jumat, 06 Desember 2024 | 20:59:54 WIB

Pahlawan Langit: Penerbang Lanud Rsn Raih Penghargaan

Jumat, 06 Desember 2024 | 20:02:28 WIB

UMP Riau 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Rp3,5 Juta

Jumat, 06 Desember 2024 | 19:58:48 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Rapat Pleno KPU Riau

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:06:10 WIB

BI Riau: Harga Beras Jadi Tantangan, Media Diminta Bijak

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:56:03 WIB

Riau Komitmen Perkuat Wakaf Produktif

Jumat, 06 Desember 2024 | 07:58:58 WIB