Sabtu, 10 Sya'ban 1446 H | 08 Februari 2025
Begini Cara Hindari Calo Pembuatan SIM

PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memberikan cara yang harus dilakukan peserta uji Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk peningkatan golongan SIM A ke SIM B1 dan BII perseorangan.

Bagi peserta hal mendasar yang harus diketahui yakni dengan melengkapi persyaratan administrasi seperti usia, kesehatan jasmani dan rohani.

"Usia peserta uji SIM alih golongan dari A Umum ke B1 paling rendah 20 tahun, untuk BII  - 21 tahun, B1 Umum - 22 tahun dan BII - Umum 23 tahun," jelas Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Fauzi.

Lanjut Fauzi menjelaskan, apabila peserta telah memenuhi kriteria usia, maka, selanjutnya melengkapi persyaratan administrasi seperti menunjukkan E-KTP, foto copy E-KTP, Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang di tunjuk, Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi).

Selanjutnya, menyertakan SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan, melampirkan foto copy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang dikeluarkan oleh Sekolah Mengemudi yang telah terakreditasi (termuat dalam pasal 9 (ayat 1) Perpol No 2 tahun 2023  perubahan Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi).

Setelah melengkapi semua persyaratan, peserta uji SIM harus mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran PNBP SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) sesuai yang tertuang dalam PP No 76 Tahun 2020. 

"Setelah semua persyaratan dilengkapi, peserta uji SIM peningkatan golongan selanjutnya melaksanakan test diruang Simulator," kata Fauzi.

Dijelaskan Pauzi, alat Simulator tersebut tersedia layanan beberapa materi seperti, Materi uji reaksi, uji antisipasi, uji konsentrasi dan uji sikap pengemudi. 

"Lokasi uji Simulator ini berada di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai - Pekanbaru," ujar Fauzi.

Apabila peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah mengikuti uji teori dan ujian praktek simulator, namun belum dinyatakan lulus. Maka bagi peserta uji SIM peningkatan golongan mendapatkan kesempatan ujian ulang kembali sebanyak dua kali.

"Bilamana belum di nyatakan lulus maka peserta uji SIM peningkatan golongan dapat mengulang kembali dengan kurung 7 hari kerja setelah dinyatakan tidak lulus," kata Fauzi. 

Sementara itu, bagi peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan SKUKP. Kemudian dilakukan Penerbitan (Pencetakan) SIM pada Satpas SIM sesuai alamat Peserta SIM peningkatan  Golongan. 

"Mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan SKUKP di atas bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang hendak mendapatkan persyaratan penerbitan SIM alih golongan tersebut," jelas Kompol Fauzi. 

Untuk menghindari calo, Kompol Fauzi menghimbau seluruh masyarakat yang hendak mengurus SIM peningkatan golongan agar melengkapi persyaratan terlebih dahulu, selanjutnya silahkan melakukan pengurusan secara langsung.

"Jangan melalui Calo guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," pesan Kompol Fauzi. 

Untuk diketahui biaya PNBP SKUKP tersebut sebesar Rp50.000, tertuang di PP No 76 Tahun 2020, peserta uji SIM peningkatan golongan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasa di sebut PNBP SKUKP. 

Untuk mendapatkan SKUKP Persyaratan peningkatan Golongan SIM tersebut, peserta uji SIM cukup membayar sesuai PNBP SKUKP sebesar RP. 50,000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)  tertuang di PP No. 76 Tahun 2020.

"Saya mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan SKUKP terlebih dahulu lengkapi persyaratan yang telah di dijelaskan," pungkas Fauzi. (MC Riau/HB

(Mediacenter Riau/hb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Wakapolda Riau Dengarkan Keluhan Warga Payung Sekaki

Jumat, 07 Februari 2025 | 17:09:43 WIB

Pasca Banjir Sisakan Endapan Air di Perkebunan Warga

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:48:17 WIB

PSPS Selesaikan Misi Balas Dendam, Bungkam Deltras FC 2-0

Jumat, 07 Februari 2025 | 06:00:07 WIB

Danramil Luncurkan Program Makan Gratis Kateman Inhil

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:37:52 WIB

MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Siak

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:32:28 WIB