TELUKKUANTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memusnahkan surat suara sebanyak 350 lembar. Surat suara yang dimusnahkan berupa surat suara berlebih dan rusak.
Pemusnahan surat suara ini dilakukan di Halaman Kantor KPU Kuansing, Selasa (13/2/2024) pagi.
Hadir Sekda Kuansing Dedy Sambudi, Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito, Ketua PN Agung Iriawan, Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra, Pabung 0302 Inhu dan Kajari Kuansing.
Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi mengatakan surat suara yang dimusnahkan tersebut berupa surat suara presiden 37 lembar.
Adapun rinciannya yakni, DPR RI sebanyak 17 lembar, DPD RI 7 lembar, DPRD Riau 2 lembar dan DPRD Kuansing 287 lembar.
"Surat suara yang dimusnahkan ini terdiri atas surat suara berlebih dan surat suara rusak. Surat suara rusak banyak di DPRD kabupaten," kata Irwan.
Dikatakan Irwan, pemusnahan surat suara ini sebagai bentuk transparansi KPU Kuansing dalam melaksanakan Pemilu.
"Jadi, surat suara berlebih ini didapat setelah kita salurkan logistik dari gudang kabupaten ke kecamatan. Hari ini targetnya seluruh logistik sudah berada di TPS," ujar Irwan. (MC Riau/bgs)