PEKANBARU - Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah salah satunya bertujuan untuk mewujudkan hubungan induatrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertras) Riau H Boby Rachmat S STP MSi saat membuka Bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah, Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis (22/2/2024) malam, di Hotel Grand Jantra Pekanbaru.
"Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah Minimum oleh Gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di Perusahaan," jelas Boby.
Karena itu, Boby berharap kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah.
Dia menyebut, tujuan kebijakan tersebut diarahkan pada memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan. Menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh pengusaha.
"Memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh dan Mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, " urainya.
Karena itu Boby menegaskan kalau Bimtek ini sangatlah strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, mengingat struktur dan skala upah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang apabila tidak dikelola dengan baik akan berpotensi menciptakan disharmonis hubungan industrial.
Boby juga menyebut bahwa keadilan upah dapat dicapai dengan adanya struktur dan skala upah di perusahaan yang dilakukan melalui tahapan analisa dan evaluasi jabatan serta survey upah yang berlaku di pasar.
Dengan wajib diterapkannya struktur dan skala upah di perusahaan yang implementasi nya, dibahas bersama pada dokumen pendukung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, tentunya pekerja atau buruh tidak lagi fokus untuk menuntut kenaikan upah minimum setiap tahun.
"Karena penerapan struktur dan skala upah telah menjamin kepastian upah pekerja atau buruh. Kondisi tersebut tentu juga akan menguntungkan perusahaan dalam menjalankan usahanya maupun dalam mengembangkan usahanya,"Boby menegaskan.
Dia menambahkan, perusahaan yang akan mengikuti Bimtek ini diharapkan mampu menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat mewakili Provinsi Riau dalam Program Olimpiade pengupahan berbasis produktivitas yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Oleh karena itu, saya yakin dan percaya para peserta yang telah mengikuti Bimtek ini, dapat menyerap dan menerapkan apa yang diperoleh sehingga akan mendorong terciptanya suasana kerja yang kondusif di perusahaan, "harapnya.
Sementara, Ketua Pelaksana kegiatan R Dedi S STP MSi yang juga Kasi Hubungan Industrial Disnaker Riau mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah memahami salah satu kebijakan pengupahan yaitu struktur dan skala upah.
Memahami Proses Penyusunan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan kemampuan dan produktifitas. Edukasi Aplikasi PIKIR.GO.ID milik Pemerintah Provinsi Riau.
"Kegiatan yang diikuti 50 perusahaan ini berlangsung selama tiga hari, dan akan menghadirkan narasumber Kementerian Tenaga Kerja RI dan dari Pemprov Riau," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/mad)