PEKANBARU - Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat, pemerintah pusat akan menjatuhi sanksi administratif bagi Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Amaryadi mengungkapkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian permanen Kepala Daerah terkait.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Amarydi di Kantor Gubernur. Selasa, (2/3/2024).
Selain itu, sanksi lainnya yaitu berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 3 hingga 6 bulan, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah, pengambilalihan kewenangan perizinan, juga penundaan atau pemotongan dana alokasi umum maupun bagi hasil.
“Kemudian diikut sertakan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan, hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan dan permanen,” katanya.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi hal ini terjadi, Amarydi menghimbau Pemerintah Daerah agar dapat mengevaluasi pelaporan SPM dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait secara berkala.
“Kami berharap Tim Penerapan SPM di Provinsi maupun Kabupaten/Kota bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara berkala mengevaluasi terkait dengan pelaporan SPM dan pelaporan kinerja para Pengampu SPM,” jelas Amaryadi.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Riau berhasil meraih penghargaan ‘Melaporkan SPM Seluruh Kabupaten/Kota Diketepatan Waktu Dalam Wilayahnya Tahun Anggaran 2021’ dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
(Mediacenter Riau/wjh)