PEKANBARU - Wajib pajak masih memiliki waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan perorangan hingga 31 Maret 2024.
"Pelaporan pajak pribadi bisa dilakukan secara online melalui https://www.pajak.go.id/ hingga 31 Maret 2024, ini dapat memudahkan wajib pajak perorangan," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhar, dikutip Minggu (17/3/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa Formulir SPT tahunan untuk pribadi terbagi menjadi tiga jenis: Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.
"Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta," jelasnya.
Untuk melaporkan pajak secara online, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, termasuk e-KTP, NPWP, Bukti Potong, dan EFIN.
"Ini dapat memudahkan proses pelaporan pajak secara digital," jelasnya.
Langkah-langkah pelaporan pajak pribadi adalah sebagai berikut:
1. Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih 'Login'
2. Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik 'Login'
3. Selanjutnya, pilih menu tab 'Lapor'
4. Klik 'e-Filing' untuk pegawai atau karyawan
5. Kemudian pilih menu tab 'Buat SPT'
6. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
8. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
9. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang 'Setuju' pada pernyataan.
10. Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
11. Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email. (mc riau / bts)
(Mediacenter Riau/bts)