BENGKALIS- Kemenag Bengkalis melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kabupaten Sunardi dan Swanfri melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di kota Bengkalis yang telah memiliki sertifikat halal dan menjelaskan penggunaan label halal terbaru.
Selain itu Pengawas JPH Kabupaten juga memberitahukan dan mengingatkan bahwa 18 Oktober 2024 setiap produk usaha sudah wajib memiliki dan menyandang sertifikat halal atas produk usahanya itu.
Demikian yang disampaikan oleh Sunardi mewakili salah seorang dari Pengawas JPH Kabupaten Bengkalis saat memberikan keterangan terkait kegiatan pengawasan sertifikat halal dan label halal.
“Secara serentak se-Indonseia pada hari ini Kamis, 04/04/2024 dilakukan kegiatan pegawasan sertifikat halal dan labelisasi halal oleh para Pengawas JPH terhadap pelaku usaha, mengingat waktu telah dekat bahwa 18 Oktober 2024 seluruh produk usaha wajib memiliki sertifikat halal," Ungkap Sunardi
Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan, masih kami ditemukan beberapa pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat namun telah lewat dah habis masa limitnya ataupun telah kadarluarsa. Kemudian ada juga kami temukan pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal namun tidak mencantumkan label Halal.
"Maka solusi yang kami berikan sebagai Pengawas JPH Kabupaten, bahwa bagi pelaku usaha yang sertifikatnya sudah kadaluarsa diminta untuk memperbarui sertifikat halalnya atau segera mengupdate. Sedangkan bagi pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal namun belum membuat label halal disarankan agar segera membuat label halal pada produk-produknya,"terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan sertifikat halal dan label halal ditambah mengkampanyekan wajib halal Oktober (WHO) berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa kegiatan masyarakat pada umumnya telah mengetahui tentang program sertifikat halal menuju wajib halal Oktober (WHO) bagi setiap pelaku usaha di Kabupaten Bengkalis," Tutupnya.
(Mediacenter Riau/mad)