PEKANBARU- Lakukan Pengawasan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Tim Jaminan Produk Halal Provinsi Riau bersama Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) dan auditor LPPOM MUI meninjau pelaksanaan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Pekanbaru, Kamis (4/4/24) Pukul 00.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan salah satu persiapan untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 sebagai salah satu sektor hulu dalam ekosistem produk halal.
Dalam tanggapannya Tim Jaminan Produk Halal Riau H. Khairulnas mengatakan Kegiatan pengawasan terpadu ini dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap aktivitas RPH dan RPU, serta pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.
“Pengawasan RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supplay chain, telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya,” Tutur H. Khairulnas.
Pada kesempatan tersebut Pengawasan RPH dilaksanakan pada proses penyembelihan hewan dan pengelolaan hasil sembelihan. Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.
"Ini penting mengingat keterjaminan kehalalan produk di sektor hulu akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha di sektor hilir yang membutuhkan bahan halal untuk proses produk halal yang mereka lakukan. Sehingga diharapkan ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal,"terangnya.
Tampak hadir pada pengawasan tersebut Kepala Dinas peternakan dan kesehatan hewan Provinsi Riau, Kepala Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) dan auditor LPPOM MUI.
(Mediacenter Riau/mlb)