PEKANBARU - Sejumlah perusahaan di Riau diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau karena membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau membayarkan THR tidak sesuai ketentuan.
‘’Hingga satu hari jelang lebaran Idul Fitri, ada 22 aduan terkait THR. Pengaduan disampaikan ke Posko THR Disnakertrans Riau,’’ ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, Selasa (9/4/2024).
Boby mengatakan, selain ada yang tidak membayarkan THR juga ada terkait keterlambatan pembayaran dan pembayaran yang tidak sesuai
‘’Posko pengaduan yang kami buka agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024 yang memuat pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan,’’ tambahnya.
Dikatakannya, setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR 2024, langsung dibuka dan ditindaklanjuti agar perusahaan menjalankan kewajibannya.
‘’Apabila imbauan dihiraukan oleh perusahaan maka akan dilakukan penindakan yang berjenjang sesuai aturan yang berlaku,’’ tutupnya.
Meski posko dibuka untuk pengaduan THR, namun selama dibuka ada 5 pengaduan yang tidak terkait THR dan tetap diproses. (bgs)