Sabtu, 16 Ramadhan 1446 H | 15 Maret 2025
Otonomi Daerah Untuk Mencapai Tujuan Kesejahteraan dan Demokrasi
Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 di lapangan upacara Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (25/4).

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 di lapangan upacara Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (25/4).
 
Peringatan Hari Otonomi Daerah ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah akan amanat serta tugas untuk membantu keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan di tingkat lokal.
 
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution membacakan pidato Mendagri Tito Karnavian. Disampaikannya, perjalanan otonomi daerah lebih dari seperempat abad merupakan momentum untuk memaknai berbagai arti filosofi dan tujuan otonomi daerah.
 
Otonomi daerah merupakan hak dan kewajiban daerah otonom dalam mengurus seluruh urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan filosofi, otonomi daerah berlandaskan prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
 
"Berangkat dari prinsip dasar itulah, otonomi daerah dirancang mencapai dua tujuan, termasuk kesejahteraan dan demokrasi," ujar Indra Pomi.
 
Dari segi kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efisien, efektif, dan ekonomis melalui inovasi kebijakan pemerintah yang menekankan pada kekhasan daerah yang bersangkutan. Kemudian, pemanfaatan sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.
 
"Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi, dan atau kabupaten/kota. Menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut kepada tata kelola pemerintah yang lebih partisipatif, transparan, dan responsif," ungkap Indra Pomi.
 
Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani. Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung yang akan dilaksanakan di bulan November nanti.
 
Pengusulan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menimbulkan komitmen, kepercayaan, toleransi kerja sama, serta rasa memiliki yang tinggi terhadap masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah. Sehingga, korelasi positif timbul terhadap peningkatan kualitas kehidupan.

(Mediacenter Riau/jep)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Lapas Pekanbaru Gelar Pesantren Kilat Ramadan

Kamis, 13 Maret 2025 | 21:34:28 WIB

Sudah 81,6 Persen Jemaah Haji Riau Lunasi Bipih

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:04:37 WIB