JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Inspektur Khusus Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Narutomo menyampaikan beberapa poin penting kepada kepala daerah terkait Pendidikan Anti Korupsi.
Salah satu poin yang disampaikannya tersebut yakni meminta kepala daerah untuk menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan sebagai acuan dalam penyusunan strategi dan program peningkatan integritas pendidikan, khususnya jenjang pendidikan dasar dan menengah di daerah masing-masing.
"Seluruh rekomendasi yang diberikan dalam hasil SPI Pendidikan tahun 2023 agar ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya," katanya dalam kegiatan peluncuran Indesk Integritas Pendidikan 2023 dan Sosial SPI Pendidikan oleh KPK RI yang disiarkan melalui YouTube KPK RI, Selasa (30/4/24).
Inspektur Khusus Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Narutomo menambahkan, poin selanjutnya yang ditekankan Mendagri agar pemerintah daerah merumuskan program peningkatan kualitas SDM di daerah melalui upaya pembangunan integritas, dan menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai salah satu variabel penting pembangunan daerah.
Selanjutnya, dia juga meminta agar kepala daerah mendorong penerapan kurikulum pendidikan anti korupsi, terutama pada aspek karakter peserta didik ekosistem dan tata kelola institusi pendidikan. Mulai dari dinas pendidikan sampai dengan sekolah sebagai satuan pendidikan.
Lalu membangun kerja sama antara pemerintah daerah dan KPK untuk menjadikan SPI Pendidikan serta Pendidikan Anti Korupsi sebagai gerakan masif di seluruh provinsi kabupaten dan kota.
"Kepala daerah diharapkan juga mampu mendorong seluruh kepala dinas pendidikan bersama dengan KPK untuk melakukan sosialisasi secara masif serta mengimplementasikan strategi nasional Pendidikan Anti Korupsi sebagai acuan pada satuan pendidikan di daerah," ujarnya.
Teguh Narutomo menambahkan, Presiden RI sudah memberikan arahan terkait dengan korupsi, yang dalam hal ini berkaitan dengan urusan pendidikan.
Terangnya, arahan Presiden Joko Widodo tersebut yakni korupsi merupakan kejahatan yang Extraordinary dan mempunyai dampak yang luar biasa. Oleh karena itu, penanganan dan antisiapsi terhadap korupsi juga harus dilakukan secara extraordinary.
Sehingga dengan demikian, yang namanya pencegahan korupsi ini bukan hanya tugasnya KPK, namun semua pihak harus sepakat bahwa pencegahan korupsi adalah memang tugas bangsa, dan semua masyarakat Indonesia yang ingin menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia.
"Kita harus sepakat bagaimana kita ikut berperan serta dalam mencegah korupsi dalam konteks itu. Kita mulai dari pencegahan korupsi melalui urusan pendidikan karena sangat krusial ketika kita bisa memberi sebuah input atau virus baik kepada semua peserta didik. Sehingga urusan pendidikan paham betul tentang bagaimana melakukan pencegahan korupsi," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)