Pekanbaru - Polres Dumai menangkap seorang pria bernama JH (32) atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi berlogo kepala firaun. Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Parit Ginen, Perumahan Mundam Asri, Kelurahaman Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
"Penangkapan JH berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarkat. Bahwa di lokasi dimaksud, sering terjadi transaksi jual beli pil ekstasi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti Kamis (23/5).
Manang menjelaskan, tim dari Polres Dumai melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 3.30 WIB, tim berhasil mengamankan JH di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 35 butir pil ekstasi berlogo kepala firaun warna kuning. Pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dekat kandang ayam rumahnya.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dumai guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka positif amphetamine dan methampetamin," kata Manang.
Tersangka JH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Mediacenter Riau/asn)