Sabtu, 19 Rajab 1446 H | 18 Januari 2025
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombay Tujuan Jakarta Timur

Pekanbaru - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Beas Cukai Provinsi Riau menangkap tiga truk memuat bawang bombay ilegal dipasok dari Malaysia. Barang ilegal itu hendak dipasarkan ke Pasar Keramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (22/5).

Penangkapan tiga truk bawang bombay ini dilakukan di gerbang Tol Pekanbaru-Dumai, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Total keseluruhan bawang Bombay yang diamankan berjumlah sebanyak 3 ribu karung, setiap karung nya memiliki berat 7 kg.

Ketiga tersangka yang diamankan antara lain Fa (42), SB (49) serta No (45) dengan peran yang berbeda.

“Perkara ini terbongkar menindaklanjuti laporan masyarakat, akan ada bawang Bombay masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (23/5).

Nasriadi menjelaskan, peran masing-masing tersangka yakni Fa merupakan orang yang membeli bawang dari Malaysia dengan nominal Rp300 juta.

Kemudian, peran SB pada kasus ini merupakan penghubung antara Fa dan pembeli bawang bombay.

Sedangkan peran tersangka No dalam perkara ini merupakan pembeli bawang Bombay untuk dipasarkan kembali di pasar Keramat Jati, Jakarta Timur.

“Pengakuan Fa, ia bisa meraup untung 300 juta rupiah dengan menjual bawang Bombay tersebut,” kata Nasriadi.

Dari pengakuan Fa, ribuan karung bawang Bombay tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal kayu ke Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Tiba di pelabuhan, lalu ketiga truk melewati jalan RAPP, pinggir Sungai Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis dan bergerak ke jalan Tol Permai. 

“Saat tim gabungan mendatangi Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Tiga truk sudah bergerak ke jalan Tol Permai dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan,” jelas Nasriadi.

Dijelaskan Nasriadi, ribuan karung bawang bombay tersebut diamankan karena tidak dilengkapi izin dan dokumen.

“Ketiga pelaku ini dijerat Pasal 86 huruf a,b dan c Jo Pasal 33 ayat I Undang-undang RI nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pementan nomor 43/ Pementan/ OT 140/6/2012 Tentang tindakan Karantina Tumbuhan Untuk pemasukan Sayuran Umbi lapis segar ke dalam wilayah Republik Indonesia. Dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap Nasriadi.

(Mediacenter Riau/hb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Hibah Lahan Perkuat Markas Manggala Agni di Siak

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:55:10 WIB

Diskominfotik Riau Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Agam

Jumat, 17 Januari 2025 | 11:25:58 WIB

Pekanbaru Bangkit dari Krisis Sampah

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:06:46 WIB

Banjir Mempura Siak Rendam Ratusan Rumah

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:29:19 WIB

Unilak Tawarkan Beasiswa Menggiurkan untuk Siswa SMK

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:20:23 WIB

TPP Pemprov Riau Akhirnya Cair, PNS Mulai Lega

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:34:50 WIB

Banjir Mengancam Pekanbaru, BMKG: Prediksi Hujan Intensif

Kamis, 16 Januari 2025 | 08:48:00 WIB