Pekanbaru - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk masyarakat Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (30/05/2024).
Membuka acara tersebut, Sekretaris Diskominfotik Prov. Riau, Devi Rizaldi mengatakan, sosialisasi ini penting adanya. Karena siapapun berhak mendapatkan informasi dari lembaga publik yang memberikan pelayanan.
"Setiap lembaga publik ada unit sendiri untuk berikan informasi bagi masyarakat yang meminta informasi," ujarnya.
Unit yang dikatakan Devi adalah PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dimana, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pelayanan dari PPID sendiri dibuka dari hari Senin hingga Jumat. Pengajuan permohonan permintaan informasi pun sudah lebih mudah karena ada pilihan untuk mengajukan permohonan secara online.
Ia tambahkan, corong informasi yang akan didapatkan oleh masyarakat dilindungi oleh aturan-aturan regulasi dan undang-undang. Sehingga, apa yang masyarakat inginkan dalam bentuk pelayanan serta informasi bisa didapatkan dari instansi yang berwenang.
"Sehingga apa yang kita inginkan dalam bentuk pelayanannya seperti memakai BPJS di klinik kampus, karena kita ngekos, bisa minta informasi kepada unit atau instansi berwenang cara mengurusnya. Tentunya dengan prosedur yang sesuai," jelasnya.
Hal itu dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Devi Rizaldi berharap, seluruh informasi dari sosialisasi hari ini dapat menciptakan transparansi informasi. Sehingga, good and open government dapat tercapai.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan gelombang kedua yang dilaksanakan oleh Diskominfotik Riau. Sebelumnya, sosialisasi dilaksanakan untuk masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.