Kamis, 4 Jumadil Akhir 1446 H | 05 Desember 2024
KPK Bahas Pelaksanaan Aksi Kebijakan Satu Peta di Riau
Dari kiri ke kanan: Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus koordinator pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Kepala Inspektorat Riau, Sigit.

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi (Rakor) dan tinjauan lapangan aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Riau, Kamis (6/6/2024) di ruang kenanga kantor Gubernur Riau. Rakor ini membahas pelaksanaan aksi kebijakan satu peta.

Rapat tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dan diikuti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau terkait.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus koordinator pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan katakan, terdapat 1,9 juta hektar atau 21,4 persen dari luas wilayah perkebunan di Provinsi Riau yang teridentifikasi tumpang tindih berdasarkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI). 

Beberapa perusahaan, sebutnya, telah membayar sanksi administratif berdasarkan aturan pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Terdapat sekitar 94 perusahaan pelanggar pasal 110A, yang berpotensi menyumbangkan PNBP sebesar lebih 150 miliar.

"Sementara untuk pelanggar 110B, tercatat sebanyak 23 perusahaan dengan potensi PNBP hampir 800 miliar rupiah," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, untuk aktivitas pertambangan di dalam Kawasan hutan Riau, berdasarkan IUP dan PPKH terdapat lebih dari 500 hektar aktivitas tambang yang diduga dilakukan 5 perusahaan yang melanggar pasal 110B. 

"Saat ini di Provinsi Riau memiliki hampir 27 ribu hektar aktivitas tambang ilegal di areal penggunaan lahan yang lain yang belum diketahui nama perusahaannya, sehingga belum jelas pengenaan sanksinya," ujarnya.

Provinsi Riau, kata dia, merupakan satu dari 5 provinsi piloting Stranas PK. Selain Riau, terdapat provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Kalimantan Timur yang juga merupakan pelaksana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta, yang didorong Stranas. 

"Diharapkan dengan kegiatan koordinasi ini potensi penerimaan PNBP atas sanksi terhadap Perusahaan di Provinsi Riau yang melanggar dapat semakin optimal," tutupnya.

(Mediacenter Riau/Alw)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Inflasi Riau Rendah, Ini Harapan Pj Gubri Rahman Hadi

Senin, 02 Desember 2024 | 19:24:07 WIB

TPAKD Award, Pemprov Riau Terima Penghargaan KEJAR Terbaik

Kamis, 21 November 2024 | 12:24:39 WIB

Lantik Pengurus KKSB, Ini Harapan Asisten I Setdaprov Riau

Selasa, 19 November 2024 | 07:48:20 WIB

Ekspor Riau Oktober 2024 Tumbuh Positif 20,82 Persen

Jumat, 15 November 2024 | 15:44:02 WIB

Unilak Ciptakan Kampus Inklusi Melalui Pelatihan Disabilitas

Selasa, 12 November 2024 | 20:17:39 WIB