Senin, 19 Sya'ban 1446 H | 17 Februari 2025
Gelar Razia ODOL, 295 Kendaraan Ditindak

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan Ditlantas Polda Riau, BPTD, dan Dishub Provinsi Riau dalam kurun waktu selama Mei-Juni rutin menggelar razia Over Dimension Over Load (ODOL). Total kendaraan angkutan barang yang telah ditindak berjumlah sekitar 295 kendaraan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Ditlantas Polda Riau untuk bersama-sama mendampingi Dishub dalam melaksanakan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Tetapi hingga saat ini masih ditemukan truk-truk bertonase besar melintas. Untuk itu, pihak meminta agar didalam melakukan penertiban, kepada truk yang masih membandel bisa dilakukan penilangan.

Razia akan terus dilakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan yang melintas di Kota Pekanbaru maupun kendaraan Over Dimension Over Load.

"Kemarin kami telah melaksanakan razia yang ke-enam kalinya. Odol, STNK dan pajak mati akan di tilang oleh kepolisian, KIR mati dan bus pariwisata yang tidak memiliki izin operasional akan dilakukan penindakan oleh BPTD," ujar Khairunnas, Sabtu (8/6).

Terhitung ada sekitar 75 kendaraan yang telah ditindak dalam razia tersebut diantaranya 22 unit mobil mati kir dan odol, 28 unit mati pajak dan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati dan 25 unit diberikan peringatan dan usir karena masuk dalam kota

"Dalam razia gabungan ini kami telah menindak lebih kurang 75 kendaraan, baik itu yang pajaknya mati, kir mati dan lain-lain. Jika ditotalkan sampai saat ini, kami telah menindak sekitar 295 kendaraan," katanya.

Kedepannya, Khairunnas menegaskan akan tetap terus melakukan sosialisasi, dan juga akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan truk bertonase besar yang melanggar atau tidak sesuai aturan (Odol). Jika tidak diberikan sanksi tilang maka mereka tetap akan melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Khairunnas berharap kepada pemilik angkutan barang maupun ataupun bus pariwisata agar mengikuti aturan yang ada seperti muatan tidak boleh melebihi kir yang ada. Begitu juga dengan bus pariwisata harus mempunyai izin operasional.

"Kami mengimbau agar pemilik angkutan barang agar mengikuti aturan yang ada, agar lancar di jalan. Kemudian mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB," pungkasnya. (media center riau/ikn)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Besok, PSPS vs PSIM Laga Penentu Promosi Liga 1

Ahad, 16 Februari 2025 | 17:09:23 WIB

Danlanud Lepas 117 Prajurit Kopasgat ke Perbatasan RI-PNG

Sabtu, 15 Februari 2025 | 17:28:04 WIB

Pererat Silaturahmi, Unilak Kunjungi Korem 031/Wira Bima

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:29:09 WIB