PEKANBARU - Pj Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen mendukung implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikannya saat Launching Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan (Pulut Ketan) sekaligus menyerahkan kartu peserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari alokasi dana bagi hasil sawit serta penyerahan anugerah Paritrana Award Provinsi Riau dan penyerahan santunan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (12/6/2024).
"Adapun upaya yang dilakukan yaitu menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata SF Hariyanto.
Ia menjelaskan bahwa implementasi di Provinsi Riau coverage jaminan sosial ketenagakerjaan telah dialokasikan pada non ASN, Guru dan Tenaga Kependidikan, Perangkat Desa, Perangkat RT/RW, Perangkat BPD, Pekerja Rentan dan Pekerja Rentan Perkebunan Kelapa Sawit (alokasi dana DBH Sawit).
"Sampai saat ini total keseluruhannya yaitu 327.710 peserta," terang Pj Gubernur Riau.
Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu juga berharap di tahun 2024 ini seluruh alokasi penganggaran sudah berjalan dan terus dilanjutkan dimasa yang akan datang untuk kesejahteraan pekerja di Bumi Lancang Kuning.
Untuk ketahui bersama, perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sektor andalan dalam perekonomian di Provinsi Riau. Melalui DBH Sawit perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit tetap terjaga.
"Diharapkan dapat meminimalisir resiko sosial karena Kecelakaan Kerja, yang dapat mengakibatkan cacat maupun meninggal dunia disaat melakukan aktifitas pekerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit,"pungkasnya.
(Mediacenter Riau/sam)