PEKANBARU - Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah naungan Pemerintah Provinsi Riau agar dapat menjadikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik (SPP) Ombudsman sebagai bahan evaluasi.
Hal tersebut disampaikan Asisten III saat menghadiri acara sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik wilayah Provinsi Riau tahun 2024 di Gedung Daerah Balai Serindit. Kamis, (20/6/2024).
Ia menjelaskan, Ombudsman akan mulai melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik di Kabupaten/Kota tersebut mulai Juli - Oktober 2024.
Tak hanya sekedar menilai kepatuhan penyelenggaraan layanan dalam mempublikasikan SPP.
"Ombudsman juga akan menguji kompetensi pelaksana layanan, pemenuhan sarana prasarana, hingga mewawancarai masyarakat secara langsung mengenai pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah,"ujarnya.
Oleh karena itu, Asisten III berpesan agar masing- masing Pemerintah Daerah (Pemda) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau dapat mempersiapkan hal ini dengan maksimal.
“Kami mendorong penyelenggara pelayanan publik khususnya dilingkup Pemda untuk melakukan persiapan sebaik-baiknya,” tegas Asisten III.
Menurutnya, dengan adanya penilaian tersebut pihaknya dapat melihat kemampuan, keberhasilan, dan kekurangan penyelenggaraan pelayanan publik yang telah diselenggarakan Pemda selama ini.
“Sehingga bisa segera kita evaluasi, perbaiki dan koreksi. Agar pelayanan publik kita kedepannya semakin baik, efektif, akuntable dan transparan,” ujarnya.
(Mediacenter Riau/wjh)