Selasa, 22 Rajab 1446 H | 21 Januari 2025
Terbukti Peras Nenek 66 Tahun di Cipta Karya, Dua Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat
Apel luar biasa terkait pemecatan dua oknum yang terbukti melakukan pemerasan terhadap warga.

PEKANBARU - Dua oknum Satpol PP Kota Pekanbaru, yakni Aa dan Mh, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap seorang nenek di kawasan Cipta Karya, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, kedua oknum tersebut berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Aksi mereka juga sempat viral, setelah beredar video rekaman yang memperlihatkan perbuatan kedua oknum tersebut. 

Pemecatan dilaksanakan dalam Apel Luar Biasa, Senin  (24/6/2024), yang dipimpin langsung Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian dan disaksikan oleh seluruh anggota Satpol PP se-Kota Pekanbaru di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Dalam kesempatan itu, Zulfahmi mengatakan, perbuatan kedua oknum Satpol PP Pekanbaru tersebut membuat citra yang sudah dibangun selama ini menjadi buruk di mata masyarakat. 

“Padahal semuanya sudah melakukan tugas dengan baik. Mulai dari  mengikuti aturan Perda, ikut pengawasan, pengawalan kunjungan Presiden Jokowi ke Pekanbaru, pengamanan selama acara Apeksi, semuanya sudah kita lakukan dengan baik,” katanya.

Menurutnya, Satpol PP harus kembali mengulang dari nol untuk mengembalikan citranya di mata masyarakat.

Pria yang akrab disapa Bang Zoel itu berpesan kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk tidak lagi melakukan hal serupa. "Saya berharap, apel luar biasa ini menjadi yang terakhir. Saya tidak ingin apel luar biasa ini dilakukan lagi akibat adanya pelanggaran,” terangnya.

Terakhir, ia mengumumkan akan menoleransi apabila ada anggota yang menerima uang terima kasih yang disetujui oleh kedua belah pihak.

“Kalau ada yang mau membantu masyarakat dalam mengurus izin pembangunan, itu lebih bagus lagi. Asalkan amanah dalam mengerjakannya. Lalu kalau ada uang terima kasih dari masyarakatnya, terima saja, saya masih toleransi. Cuma kalau untuk kasus seperti ini, ada unsur pemerasan didalamnya dan jelas ini adalah pelanggaran,” pungkasnya. (bgs)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Riau

Senin, 20 Januari 2025 | 08:22:45 WIB

Gelombang Pasang Sapu Permukiman Warga Kuala Selat Inhil

Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:26:28 WIB

Hujan Kembali Guyur Riau, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:32:46 WIB

Hibah Lahan Perkuat Markas Manggala Agni di Siak

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:55:10 WIB