DUMAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau Muliardi mengatakan bahwa, Digitalisasi Pendaftaran Tanah Wakaf penting dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan.
Hal tersebut disampaikannya dalam dalam kegiatan Digitalisasi Pendaftaran Tanah Wakaf dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Senin (1/7/2024)
"Kegiatan ini dalam rangka mempercepat proses digitalisasi pelayanan Wakaf di Kementerian Agama ini merupakan tindaklanjut dari Rakernas Kementerian Agama RI,"ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ini merupakan amanah yang disampaikan oleh menteri agama dan dipantau langsung oleh Inspektorat Jenderal.
"Kegiatan kita di Kementerian Agama sangat cepat, Kemenag memiliki komitmen untuk mewujudkan Digitalisasi disetiap pelayanan," Tutur Muliardi.
Muliardi juga menambahkan bahwa ini dilakukan dalam rangka mobilisasi untuk menyelesaikan target pemetaan tanah wakaf. Kegiatan ini diadakan dengan tiga tujuan, Pertama, melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum bersertifikat,
"Kedua, memfasilitasi nazir untuk mensertifikatkan tanah wakaf dan Ketiga, membangun sinergi program antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN di setiap level hingga Kabupaten/Kota,"terangnya.
Terakhir Muliardi menyampaikan bahwa kegiatan Digitalisasi ini melibatkan banyak sektor, baik itu Nazhir, KUA, Kementerian Agama dan BPN.
"Ada beberapa strategi percepatan sertifkasi 2024 yakni Pertama, Prioritas seluruh e-AIW didaftarkan ke BPN. Kedua, Menggandeng Ormas Islam/Lembaga Keagamaan/Pesantren dan Lembaga wakaf dalam menyiapkan data tanah wakaf untuk disertifikasi, Ketiga menebitkan AIW/APAIW bagi aset wakaf yang belum terdaftar dan terakhir memantau pelaksanaan pendaftaran sertifikasi oleh kemenag kab/kota,"ujarnya menjelaskan.
kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Pengawas di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam pengelolaan wakaf dan Operator Kabupaten Kota se Provinsi Riau.
(Mediacenter Riau/mlb)