Ahad, 27 Rajab 1446 H | 26 Januari 2025
Pemda Diimbau Untuk Konsisten Dalam Komitmen Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) merupakan bagian dari pelaksanaan peningkatan kinerja pengelolaan barang milik daerah.

Dia menjelaskan, hal tersebut kaitannya dengan pencegahan korupsi, peningkatan kinerja pengelolaan barang milik daerah yang berdampak pada penurunan risiko korupsi dan penyalahgunaan barang milik daerah.  

"Pada tahun 2023, KPK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan regulasi tata cara penghitungan indeks pengelolaan barang milik daerah," ucapnya dalam pembukaan Rakornas pengukuran indeks pengelolaan BMD 2024 yang disiarkan melalui YouTube KPK RI, Rabu (3/7/24).  

Didik Agung Widjanarko menambahkan, selain itu KPK telah mendorong piloting pengukuran indeks pengelolaan barang milik daerah pada 10 pemerintah daerah. 

Yaitu Pemprov Riau, Pemprov Kepri, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jwa Timur, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar. 

Adapun rata-rata hasil penghitungan indeks pengelolaan barang milik daerah tersebut di tahun 2023 adalah sebesar 2,59.  

"Sebagai bentuk penajaman MCP pada area pengelolaan barang milik daerah, pada tahun 2024 ini KPK kembali bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penghitungan indeks pengelolaan barang milik daerah pada 100 pemerintah daerah," lanjutnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar senantiasa konsisten dalam komitmen pencegahan tindak pidana korupsi.  

Terang dia, dalam hal penghitungan indeks pengelolaan BMD, setelah Rakornas hari ini, akan dilanjutkan pelaksanaan rapat koordinasi yang diinisiasi oleh masing-masing direktorat pada lima wilayah.  

"Kementerian Dalam Negeri telah mempersiapkan tahapan dan dokumen yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Diharapkan seluruh Pemerintah Daerah mencermati dan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh," tutupnya.

(Mediacenter Riau/ip)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Aplikasi SIM PUB-UGB Resmi Diluncurkan, Ini Tujuannya

Jumat, 27 Desember 2024 | 20:05:56 WIB

Mendikdasmen: Diperlukan Sinergi Bangun Karakter Bangsa

Jumat, 27 Desember 2024 | 20:03:16 WIB

BKKBN: Diperlukan Peran Semua Pihak Atasi Stunting

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:15:19 WIB

Begini Upaya Bulog Jaga Stabilitas Harga Pangan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:19:41 WIB

Bappenas Paparkan Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 18 Desember 2024 | 19:34:49 WIB

Kemkomdigi: Judi Online Jadi Masalah Serius di Indonesia

Kamis, 05 Desember 2024 | 19:00:28 WIB

Kemkomdigi: Judi Online Ancaman Serius Generasi Muda

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:38:17 WIB