Kampar- Anggota Polsek Perhentian Raja Kabupaten Kampar menggagalkan kasus penyelewengan solar bersubsidi, Senin (8/7/2024) dini hari. Seorang pria inisial WP (44) ditangkap saat sedang mengangkut 13 jerigen solar bersubsidi di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.
Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah tersebut.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mendapati mobil colt diesel, nomor polisi BM 9048 FX yang digunakan pelaku saat sedang melintas.
"Anggota langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, di dalam mobil ditemukan 13 jerigen berisi solar bersubsidi," kata Riko, Selasa (9/7).
Saat diinterogasi, WP yang merupakan warga Desa Lubuk Sakat ini mengaku tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut dan menjual solar bersubsidi. Tak ayal, dia langsung diangkut polisi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(Mediacenter Riau/asn)