Selasa, 21 Zulhijjah 1446 H | 17 Juni 2025

ROKAN HILIR  - Kepolisian Resort Rokan Hilir (Rohil), Riau, memberi sinyak untuk penangkapan bagi pelaku pembalakan ilegal berkedok usaha galangan kapal kayu yang kerap beroperasi di daerah itu.

"Ada info dok yang mana, biar saya perintahkan penangkapan semua dok." Kata Kapolres Rohil, AKBP Tonny Hermawan, Jumat (17/10).

Dari hasil pantauan lapangan, usaha galangan kapal yang menggunakan bahan baku kayu hutan masih terus beroperasi di Kota Bagansiapiapi. Aktifitas pengangkutan kayu sangat terorganisir dan rapi tanpa "terlihat" aparat polisi.

"Ya biasalah, kan sudah ada pos-posnya, makanya kayu kami angkut diatas jam 12 malam untuk menghindari kecurigaan masyarakat," sebut Man salah seorang pengakut gerobak kayu.

Menurutnya, kayu yang diangkut sudah memiliki cukong (toke kayu-red), jadi hasilnya langsung diantar kedok yang dituju. Pria berusia 42 an itu mengaku, kayu yang diperoleh dari dalam hutan dialirkan hingga ke hulu melalui parit.

"Kayu sesuai permintaan sudah tidak ada lagi, hanya kayu-kayu ukuran sedang. Kayu itu diambil hingga ke akarnya dan diangkut dengan menggunakan jalur air," bebernya.

 Man sendiri enggan berkomentar lebih jauh,tentang adanya pos-pos penyetoran yang wajib. Dirinya sendiri, lebih memilih menekuni usaha ini karena bisa mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

Kepal Dinas Kehutanan Rohil, Rahmatul Zamri, mengatakan,  terkait persoalan sangkut paut ilog dan galangan kapal, dirinya mengaku tidak tahu adanya info tersebut

"Saya tak tau infonya, secara normatif kalau betul bisa diproses."katanya via sms.

Diketahui juga,  sejumlah usaha galangan kapal (dock,red) di Rokan Hilir, Riau, disinyalir sebagai usaha untuk pencucian kayu ilegal menjadi legal. Pasalnya, kerap kali bahan baku yang digunakan merupakan hasil dari illegal logging.

Informasi diperoleh, bahan baku yang mereka gunakan tergolong langka, karena untuk lunas (rangka bawah kapal, red) dibutuhkan kayu keras jenis kempas atau sejenisnya dengan panjang 15–30 meter bahkan lebih.

Sampai saat ini, diketahui mereka tidak mempunyai HPH atau izin pengelolaan hasil hutan. Tapi, kayu yang keluar dari hutan dibawa oleh buruh gerobak dengan tanpa hambatan dan kendala dari aparat penegakan hukum setempat.

Ketika bahan baku itu sampai ke gudang penyimpanan, tidak pernah ditangkap polisi maupun polisi kehutanan. Padahal, sudah tidak rahasia umum lagi bahwa kayu -kayu tersebut tanpa adanya kelengkapan dokumen yang sah. (MC Riau/ayu)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Kapolda Riau Tinjau Rapat Pleno Pilkada Rohil

Senin, 02 Desember 2024 | 19:24:57 WIB