SIAK - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Siak, Riau, telah memberikan zakat non penyaluran dalam bentuk voucher kepada tiga orang yang berhak penerima.
Ketiga orang penerima yakni Zainal Abidin mendapatkan Rp.3.500.000, Sukardi Rp.3.500.000 dan Krisna Aji Cakra menerima voucer Rp.3.000.000.
Voucher yang diberikan hanya dapat ditukarkan dengan barang-barang keperluan untuk usaha di tempat-tempat yang sudah bekerjasama dengan BAZNas Siak sesuai besaran angka uang yang tertera pada kartu voucher.
Oleh sebab itu, voucher tersebut tidak bisa ditukarkan dalam bentuk uang, ini semua dilakukan agar penyaluran yang diberikan betul-betul digunakan untuk usaha produktif oleh mustahiq .
Agus Mudzofar, salah seorang pengurus BAZNas Kabupaten Siak bidang pengumpulan zakat saat penyerahan voucer, memberikan nasehat kepada sukardi, salah seorang dari tiga penerima voucher.
"ini semua diberikan agar bapak dapat mengembangkan usaha yang sedang bapak rintis menjadi usaha produktif," ungkapnya.
Diharapkan nantinya dapat mengabarkan perkembangan seputar usaha yang bapak sedang kembangkan ini kepada BAZNas Kabupaten Siak. (MC Riau/nin)