PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru bakal mengatur kawasan bebas asap rokok sebagai upaya mewujudkan kota sehat.
Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok sedang proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru.
Oleh sebab itu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan sosialisasi yang komprehensif untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dikatakan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa bahwa, saat ini, Pemko Pekanbaru untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok butuh edukasi masyarakat. "Memang perlu edukasi yang kuat, sehingga masyarakat juga bisa menerima," ujar Risnandar, Selasa (23/7/2024).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru bersama stakeholder serta organisasi masyarakat perlu melakukan sosialisasi yang komprehensif juga agar kawasan tanpan rokok ini bisa terlaksana dengan baik.
"Sosialisasi yang komprehensif, yang matang untuk melihat titik-titik mana, kita melibatkan terkait dengan kawasan tanpa rokok ini," katanya.
Ia menilai, bahwa penerapan KTR ini prinsipnya saling membutuhkan. Tidak bisa juga pemerintah melarang semuanya.
Untuk itu sebut Risnandar, dengan adanya KTR ini bisa menjadi ternatif-alternatif mana kawasan yang akan kita tindak lanjuti.
"Tetapi pada prinsipnya seperti kawasan pendidikan itu sifatnya wajib, harus dia kita berlakukan kawasan tanpa rokok," pungkasnya
(Mediacenter Riau/jep)