PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan razia di dua lokasi yang dijuluki kampung narkoba di Pekanbaru. Hasilnya, sembilan orang ditangkap di waktu yang berbeda.
Dua lokasi tersebut yakni Pangeran Hidayat, dan Kampung Dalam. Kedua daerah ini, terletak di tengah Kota Pekanbaru.
Operasi razia dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut. Kegiatan razia ini digelar masih dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2024.
"Dalam operasi razia narkoba selama 2 hari ini, kita mengamankan sembilan orang di dua lokasi. Di jalan Pengeran Hidayat dan Kampung Dalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti Jumat (26/7).
Manang tak ingin ada lagi sebutan kampung narkoba di Riau. Karena itu, dia akan terus menerus memantau pergerakan semua orang di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat yang dijuluki kampung narkoba oleh masyarakat Pekanbaru.
"Selama masih ada peredaran di dua daerah itu, akan terus kami sikat, tidak ada ampun. Ini sebagaimana perintah Bapak Kapolda Irjen Iqbal yang tidak ingin ada kampung narkoba di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru," jelas Manang.
Manang menjelaskan, pada Kamis (25/7) tim menyasar salah satu gang di kawasan Pangeran Hidayat. Di sana, diamankan dua orang pria masing-masing berinisial Je (35) dan Do (34).
"Keduanya positif mengonsumsi narkoba. Selain itu disita 8 paket kecil diduga sabu dan satu unit handphone," jelasnya.
Tim yang berbeda menyisir ke Kampung Hasilnya di daerah ini, diamankan satu orang berinisial AAS (29). Setelah dites urine, dia positif mengonsumsi narkoba. Polisi juga menyita 23 paket kecil diduga sabu.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (24/7), polisi telah lebih dulu menyisir Pangeran Hidayat. Puluhan orang personel dikerahkan dalam operasi ini. Bahkan, anjing pelacak juga ikut dilibatkan.
Tim dibagi menjadi 2. Hasil pertama, polisi mengamankan 4 orang. Mereka yaitu Ma (49), Er (43), Ang (22) dan HW (39). Mereka seluruhnya positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Sementara tim lainnya, berhasil mengamankan 3 orang, antara lain RI (29), BI (26) dan BH (17). Mereka semuanya positif mengonsumsi barang haram.
Dari wilayah itu, polisi menyita barang bukti 3 paket sedang dan 6 paket kecil diduga sabu, serta uang diduga palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 2 lembar,
"Untuk barang bukti awalnya kita menduga sabu, namun setelah dicek oleh tim Dokpol Polda Riau yang juga ikut dalam operasi ini, ternyata serbuk putih itu adalah tawas," ucap Manang.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, sebagian tersangka diproses di Polda Riau. Sementara sebagian lagi ditahan di Polresta Pekanbaru.
(Mediacenter Riau/asn)