PEKANBARU - Pj Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan bahwa kemampuan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah relatif terbatas.
"Untuk itu pemerintah daerah didorong agar dapat mengembangkan sumber-sumber pembiayaan yang kreatif dan inovatif dengan mengoptimalkan potensi sumber daya yang ada," kata SF Hariyanto di Pekanbaru, Senin (5/8/2024).
Ia menilai pengelolaan keuangan daerah dipandang perlu untuk membentuk dan menetapkan peraturan daerah tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
"Peraturan tersebut agar pemerintah daerah transparan, akuntabel, khususnya dalam rangka menggali dan mengelola sumber sumber potensi baru pendapatan daerah," ujarnya.
Mantan pejabat Kementerian PU Republik Indonesia itu menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian dan meredam gejolak yang mungkin terjadi karena sangat dipengaruhi oleh situasi domestik maupun situasi global, baik akibat pandemi, inflasi ketidakpastian harga komoditas, maupun kondisi geopolitik.
Lanjut SF Hariyanto, alokasi pendapatan transfer ke daerah terus menurun setiap tahunnya. Oleh karena itu pemerintah daerah dipandang perlu memiliki strategi untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
"Salah satu strateginya yaitu dengan melakukan reformasi fisikal yang holistik melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fisikal," pungkasnya.
Pj Gubernur Riau menyampaikan bahwa hasil kekayaan daerah yang dipisahkan tergolong jenis pendapatan daerah di luar pajak retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
"Kekayaan daerah tersebut berupa bagian laba atau dividen atas pernyataan modal Pemerintah Provinsi Riau pada BUMN, BUMD, dan koperasi serta badan usaha lainnya," tutupnya.
(Mediacenter Riau/sam)