PEKANBARU - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia (WNI) untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di Lingkungan Kementerian Kominfo.
Terdapat 4.215 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dialokasikan untuk Kementerian Kominfo. Rinciannya sebanyak 669 formasi dibuka untuk Kementerian Kominfo, 1.093 formasi di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), dan 2.453 formasi di LPP TVRI.
Pengumuman tersebut disiarkan melalui surat pengumuman yakni, Nomor: 1584/SJ/KP.03.01/08/2024. Pendaftaran seleksi CPNS dimulai pada 20 Agustus dan akan berlangsung hingga 6 September. Lalu, seleksi administrasi 20 Agustus sampai 13 September.
Kemudian, Pengumuman hasil seleksi administrasi 14 sampai 17 September. Untuk diketahui, pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kominfo.go.id.
Kominfo membuka dua jenis formasi, yaitu untuk umum dan khusus. Formasi khusus dibuka untuk pelamar kebutuhan khusus yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude dan lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Selain itu, kebutuhan khusus penyandang disabilitas, adalah pelamar yang memiliki keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Lalu, pelamar kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan serta pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua.
Kemudian, pelamar umum dengan persyaratan yakni, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat sedang melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat. Lalu, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
Kemudian, tidak terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Lalu, bersedia mengabdi pada instansi terkait, tidak pernah terlibat tindakan pelanggaran seleksi, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI.
(Mediacenter Riau/Alw)