Pekanbaru - Anggota Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 202 gram.
Pelaku bernama Joko Hamdani (31) ditangkap di rumah tetangganya jalan Sisingamangaraja Kampung Darussalam, Bagan Batu Kota, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu. Dia sempat bersembunyi di toilet saat mau kami tangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudistha, Senin (26/8/2024).
Renaldy menyebutkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan.
"Kami sudah beberapa kali ke rumah pelaku tapi dia jarang di rumah. Lalu kami mendapat informasi pelaku sering menginap di rumah tetangganya, sepertinya dia mau mengaburkan lokasi persembunyiannya," jelasnya.
Renaldy mengatakan tim langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.
Tersangka Joko ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah warga atau tetangganya. Polisi menemukan dua bungkus besar sabu seberat 202 gram yang disimpan di atas lemari dalam kamar.
"Barang bukti narkotika jenis sabu 200 gram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di Pekanbaru melalui perantara bernama Udin," jelas Renaldy.
Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa Joko Hamdani positif menggunakan sabu.
Saat ini, Joko beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas Renaldy.
(Mediacenter Riau/asn)