PEKANBARU- Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kantor Kemenag Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 tahun 2024 kepada seluruh pengawas madrasah.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pokjawas Pekanbaru Neny Sunarti dengan narasumber Eki Dwi Putri selaku Pengawas Madrasah yang memaparkan materi terkait KMA 450 Tahun 2024 kepada pengawas madrasah.
Eka Dwi menyebutkan, KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan penyusunan standar setting sistem penilai hasil belajar secara nasional yang diselenggarakan oleh Direktur KSKK Dirjen Pendis Kemenag RI.
"Pengawas sebagai garda terdepan untuk mengawal terlaksanannya IKM di madrasah melalui sosialisasi Pengawas kepada Kepala Madrasah,"ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa, sosialisasi ini, diisi dengan sharing berkenaan dengan peluncuran KMA Nomor 450 Tahun 2024 yang masih tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional.
"Bahwa pendidikan di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan. Dalam hal ini, Kementerian Agama memberikan otonomi kepada madrasah untuk mengelola kurikulum secara mandiri, kreatif dan inovasi,"ujarmya.
Dengan adanya kurikukun yang dirancang dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024 ditunjukan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar bisa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa.
"Diharapkan, pengawas madrasah bisa mensosialisasikan kepada madrasah binaan masing-masing dalam bentuk pendampingan berkelanjutan untuk terlaksanannya implementasi kurikulum merdeka di madrasah,"tutupnya.
(Mediacenter Riau/mad)