Rabu, 3 Zulqaidah 1446 H | 30 April 2025

PEKANBARU - Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, NOMOR : 2 Tahun 2022, NOMOR: 800-5474 Tahun 2022, NOMOR : 246 Tahun 2022, NOMOR : 30 Tahun 2022, NOMOR: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau H. Muliardi mengingatkan ASN Kementerian Agama untuk bersifat netral dan tidak terlibat politik praktis, karena ada sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Saya mengingatkan Jajaran Kementerian Agama untuk bersifat netral pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 ini. tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,"ungkapnya.

Lebih lanjut Muliardi meminta Kepala Kemenag Kab/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan menjatuhan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas pada Pemilukada ini.

"Untuk Kepala Kemenag diharapkan untuk melakukan pengawasan kepada ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilukada nantinya,"ujarnya.

Muliardi juga menjelaskan, Kemenag Kab/Kota agar mengupayakan terus - menerus terciptanya iklim yang kondusif melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk terciptanya Pilkada yang kondusif, diharapkan ASN khususnya dilingkungan Kementerian agama untuk selalu menjaga diri agar bersifat netral pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah,"harapnya.

Didalam SKB tersebut dijelaskan bahwa Pembinaan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Sedangkan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan berjalan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan,"tutupnya.

 

 

(Mediacenter Riau/mlb)

Info Lainnya

info riau sepekan 1

Info Riau

Berita & Info Lainnya

Podcast Dsikominfotik Riau

Gubernur Corner (29 Januari 2022)

Gubernur Corner (15 Januari 2022)

Gubernur Corner (8 Januari 2022)

Gubernur Corner 25 Desember 2021

Gubernur Corner ( 06 November 2021 )

Gubernur Corner ( 30 Oktober 2021)

Gubernur Corner

KONFERENSI PERS - INFORMASI DAN UPDATE PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI RIAU

Gubernur Corner ( 09 Oktober 2021 )

Gubri Ajak Semua Masyarakat Hidup Rukun dan Damai

Selasa, 29 April 2025 | 16:21:31 WIB

10 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Selasa, 29 April 2025 | 12:11:52 WIB

TP PKK Propinsi Riau Gelar Pelatihan MC

Selasa, 29 April 2025 | 11:02:23 WIB