PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, akan mengupayakan pendistribusian logistik untuk Pilkada di Riau mendapat prioritas. Langkah itu dilakukan supaya pendistribusian logistik Pilkada ke daerah-daerah khususnya di kawasan pelosok, bisa dilakukan dengan segera. Sehingga pada saat hari H pelaksanaan Pilkada nanti, tidak ditemukan lagi kendala.
Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, saat memimpin Focus Group Discussion tentang Persiapan Pengelolaan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Kegiatan itu dipusatkan di Hotel Grand Central Pekanbaru, Rabu (11/9/2024).
Ikut hadir sejumlah pihak seperti Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Ombudsman, BINDA Riau, para ketua KPU kabupaten/kota, serta undangan lainnya.
Menurut Rusidi Rusdan, untuk pengadaan logistik Pilkada serentak dilakukan secara nasional, sehingga KPU Riau hanya bersifat penerima. Rata-rata pihak ketiga yang melaksanakan pengadaan logistik Pilkada beroperasi di Pulau Jawa.
“Dalam waktu dekat ini kita akan visit (kunjungan, red). Kita akan upayakan logistik untuk Riau diprioritaskan,” terangnya.
Hal itu mengingat kondisi alam di Riau yang beragam. Mulai dari daerah berbukit-bukit hingga daerah perairan. Sehingga untuk pendistribusiannya sampai ke pelosok, tentu tidak akan mudah.
Proses pendistribusian akan semakin sulit jika terjadi hal-hal yang tak terduga seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya. Itu juga pernah dialami saat gelar Pemilu dan Pilpres beberapa waktu lalu.
“Karena itu kita minta untuk Riau diprioritaskan,” tambahnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap logistik Pilkada serentak berhasil tepat guna dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu, masing-masing ketua KPU kabupaten dan kota juga turut menyampaikan kondisi di daerah masing-masing.
Semua pihak sepakat, pendistribusian logistik Pilkada harus mendapat perhatian serius, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi jika sampai berdampak merugikan terhadap hak pilih masyarakat. (bgs).