KAMPAR– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar secara resmi menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan ini diumumkan melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Minggu, 22 September 2024, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kampar Nomor 1128 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses administrasi yang sudah dilaksanakan.
"Keempat pasangan calon sudah memenuhi syarat sesuai hasil penelitian administrasi yang dilakukan. Setelah masa tanggapan masyarakat yang berakhir pada 18 September 2024 tanpa ada keberatan yang masuk, maka hari ini ditetapkan empat pasangan calon secara resmi," ungkap Andi Putra.
Lebih lanjut, Andi Putra menambahkan bahwa pencabutan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada Senin pagi, 23 September 2024, di kantor KPU Kabupaten Kampar. Tahapan ini menjadi penting untuk menentukan posisi pasangan calon dalam surat suara pada hari pemilihan.
Dengan penetapan ini, kontestasi Pilkada Kampar 2024 akan semakin menarik, karena setiap pasangan calon membawa visi dan misi masing-masing untuk memajukan Kabupaten Kampar di masa mendatang.
Berikut daftar pasangan calon yang akan berkompetisi dalam kontestasi Pilkada 2024:
Yusri, – H. Rinto Pramono,Ahmad Yuzar, – Misharti, Yuyun Hidayat, – Edwin Pratama Putra, dan
Repol, – Rahmad Jevary Juniardo.
(Mediacenter Riau/sa)